SUARAJAMBI.COM– Komisi Informasi Pusat RI sebagai Lembaga mandiri yang mengawal keterbukaan informasi publik terus berupaya mendorong seluruh badan publik agar melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat RI yakni melakukan kegiatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang rutin dilakukan setiap tahun.
Pada tahun ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Pullman Jakarta Central Park pada 13-15 Juni 2023.
Kabid Informasi Publik dan Statistik, Sabri Yanto, yang menghadiri kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa tujuan dari pelaksanaan IKIP adalah mengukur seberapa besar kepatuhan badan publik dalam menyediakan informasi publik secara berkesinambungan.
“Alhamdulillah, tahun ini hasil IKIP Provinsi Jambi mengalami peningkatan, yakni 76,70. Hasil tersebut di atas nilai nasional yang berada di angka 75,40,” ucapnya.
“Kami juga berterima kasih kepada Bapak Gubernur yang senantiasa memberikan arahan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari usaha bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa hasil IKIP Provinsi Jambi mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2021 yakni 71,87 sedangkan 2022 yaitu 73,96. (adv)
Discussion about this post