SUARAJAMBI.COM- Jasa Raharja Jambi diskusi antar Instansi bahas rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Wilayah Tanjung Jabung Timur, Rabu, 21/6/2023. Jasa Raharja Jambi membahas rencana aksi keselamatan di Kantor Bersama Samsat Kuala Tungkal bersama Gakkum Polres Tanjung Jabung Barat, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Barat
Berdasarkan pernyataan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengalami peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas sehingga mendorong Jasa Raharja mengevaluasi cara pencegahan laka lantas untuk menurunkan angka kejadian kecelakaan tersebut. “Jasa Raharja berkolaborasi bersama instasi terkait lainnya dalam menjalankan lima pilar keselamatan Jalan di di setiap Kota/ Kabupaten Provinsi Jambi jelas…
Jasa Raharja bersama Tim Samsat Tanjung Jabung Timur sosialisasikan implementasikan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 kepada warga Dendang. Sosialisasi dilakukan oleh Jasa Raharja, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Tanjung Jabung Timur dan Kepolisian Lantas Polres Tanjung Jabung Timur dalam acara Jambore PKK di Kecamatan Dendang, Kamis, 22/6/2023. Tim Samsat Tanjung Jabung Timur kembali menghimbau warga dendang untuk patuh registrasi STNK, bayar pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor yang dimiliki.
“Pembina Samsat Daerah Provinsi Jambi yang terdiri atas BPKPD Provinsi Jambi, Ditlantas Polda Jambi dan PT. Jasa Raharja Cabang Jambi telah menandatangi Komitmen bersama bulan Mei 2023, salah satu poin dalam komitmen tersebut adalah melaksanakan sosialisasikan implementasi Pasal 74 UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno dalam relesnya.
Jasa Raharja Cabang Jambi, BPKPD Provinsi Jambi dan Ditlantas Polda Jambi selaku Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi memonitor seluruh UPTD Samsat di Provinsi Jambi untuk menjalan komitmen bersama terkait sosialisasi implementasi Pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009, “UPTD Samsat Tanjung Jabung Timur melaksanakan sosialisasi implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, untuk mengingatkan kembali terkait penghapusan data regident ranmor jika tidak taat dalam meregristasi STNK kendaraaan motor yang dimilikinya, kemudian dua tahun berturut-turut tidak patuh membayarkan pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor miliknya” jelas Donny.
“Pemahaman terkait pentingnya patuh registrasi kepemilikan kendaraan bermotor serta patuh membayarkan pajak dan sumbangan wajib setiap tahunnya dikomunikasi oleh Tim Samsat Tanjung Jabung Timur kepada warga Kecamatan Dendang terkhusus pada giat Jambore PKK dengan menghadirkan Pelayanan Mobil Samsat Keliling
Sasmat Tanjab Timur dan Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja,” tutup Donny.
Jasa Raharja Jambi bersam Tim Pembina Samsat berkomitmen meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai baik secara online maupun offline, serta mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan di seluruh Samsat Provinsi Jambi . (hms_JR)
Discussion about this post