FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Home DAERAH

WARGA JAMBI KECELAKAAN DI BAYUNG LINCIR, JASA RAHARJA SAMPAIKAN HAK SANTUNAN MENIGGAL DUNIA KEPADA AHLI WARIS DI MESTONG

Redaksi by Redaksi
09/07/2023
in ADVERTORIAL, BERITA, RAGAM
0
0
SHARES
43
VIEWS

SUARAJAMBI.COM- Warga  Jambi kecelakaan di Bayung Lincir, Jasa raharja sampaikan hak santunan meniggal dunia kepada ahli waris di Mestong. Kecelakaan dua kendaraan antara sepeda motor BH-2536-IR dengan Sepeda Motor BG-5487-BAA terjadi di Jalan Nasional Palembang-Jambi Km.234 Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten   Musi Banyuasin.Santunan meninggal dunia diterima ahli waris yang berdomisili di Jambi.

“Korban kecelakaan lalu lintas yang di alamin oleh korban kecelakaan di lokasi yang berbeda dengan domisilinya, tetap mendapatkan pelayanan yang sama tidak ada perbedaan, jika dialami kecelakaan di luar domisil korban, makan penyelesaian santuna disesuaikan dengan keberadaan dan kemudahan bagi ahli waris” pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi, Jumat, 7/7/2023.

Berdasarkan Informasi yang diterima dari Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, terjadi kecelakaan di daerah perbatasan Kabupaten Musi Banyuasi dengan Kabupaten Muara Jambi dan menyebabkan korban meninggal adalah warga Jambi berdomisili di Desa Suka Damai. Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama Cabang Jasa Rahraja seluruh Indonesia untuk menyelesaikan hak santunan jika ahli waris berada lintas Provinsi domisilinya.

Ahli waris Pengendara Sepeda Motor alami kecelakaan di Kabupaten Musi Banyuasin berhak menerima hak santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, pertanggung jawaban pihak ketiga dari lawan kendaraan terlibat kecelakaan Motor BG-5487-BAA“  tutup Donny.

Jasa Raharja Jambi sampaikan hak santunan  meninggal dunia via transfer rekening non tunai kepada ahli waris  pengendara sepeda motor BH-2536-IR yakni Bapak  Sukamto selaku ayah korban Andhika Yudi Pratama menerima hak santunan sejumlah Rp 50 Juta setelah dilakukan kunjungan ke rumah duka di Kelurahan Suka Damai, KEcamatan Mestong  oleh Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi

Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor. (hms-JR)

Previous Post

GUBERNUR AL HARIS : SATU HARI BERSAMA JAMBI AJANG PERKENALKAN UNGGULAN JAMBI DI TINGKAT NASIONAL

Next Post

Sukses Kelola Manajemen Risiko, Jasa Raharja Raih Penghargaan Bergengsi di Tingkat ASEAN

Next Post

Sukses Kelola Manajemen Risiko, Jasa Raharja Raih Penghargaan Bergengsi di Tingkat ASEAN

Discussion about this post

          Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

          Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

          Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

          © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

          • ADVERTORIAL
          • INTERNASIONAL
          • NASIONAL
          • DAERAH
          • OLAHRAGA
          • OTOMOTIF
          • PANORAMA
          • RAGAM
          • OPINI
          • KESEHATAN

          JMSI Network

          • SEKATO
          • INFO JAMBI