SUARAJAMBI.COM– Tim task force jemput bola iuarn wajib, Jasa Raharja Jambi lakukan door to door kepemilikan mobil angkutan umum. Dalam rangka memberikan kemudahan serta kecepatan dalam melayani pemilik kendaraan angkutan umum yang ingin menyetor Iuran wajibnya, Tim task force Jasa Raharja Jambi melakukan kegiatan door to door kepemilik kendaraan angkutan umum di wilayah Kota Jambi (18/7/2023).
Pada kegiatan ini selain memberikan layanan penyetoran IWKBU, Petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan untuk senantiasa melakukan pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan alat angkutan umumnya, guna memberikan keselamatan dan perlindungan kepada penumpang alat angkutan umum. Tidak lupa juga disosialisasikan mengenai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena sanksi penghapusan data regident ranmor sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.
Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarakan oleh penumpang dalam tiket resmi kepada pihak Perusahan Oto Bus/koperasi/ BUMN penyelenggara transportasi umum merupakan amanah yang harus Jasa Raharja laksanakan sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964, dimana iuran wajib tersebut dihimpun dan dikelola dananya. Dana yang terkumpul dari Iuran Wajib adalah dana yang digunakan untuk meberikan Santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang umum” akhir penjelasan Donny.
Door to Door (DTD) Jasa Raharja Jambi diselaraskan dengan agenda silaturahmi oleh jajaran Jasa Raharja Jambi. Jajaran unit operasional adalah pion yang bertugas untuk mewujudkan komunikasi timbal balik dan membangun hubungan kerja dengan kekerabatan yang erat antara pemilik kendaran angkutan umum dengan Jasa Raharja. (hms-JR)
Discussion about this post