SUARAJAMBI.COM– Kecelakaan pengendara sepeda motor BH-4408-AB lawan truck di depan Indogrosir Talang ulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ramai diberitakan di beberapa media sosial lokal Jambi. Jasa
Raharja berkoordinasi dengan Satuan Laka Lantas Polres Kota Jambi terkait terbitnya laporan kepolisian kejadian kecelakan tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dan terjamin Jasa Raharja, santunan diserahkan, Senin (25/9/2023)
“Koordinasi antara Jasa Raharja Jambi dengan Satuan Lantas di seluruh Provinsi Jambi selalu berjalan sinergis. Petugas Jasa Raharja akan selalu memberikan upaya yang terbaik dalam melayani masyarakat yang mengalami Kecelakaan lalu lintas Jalan dengan melakukan jemput bola kepada ahli waris” Dijelaskan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno dalam keterangan persnya.
Jasa Raharja Jambi menjelaskan Jemput Bola berarti Petugas Jasa Raharja tanggap dan cepat melakukan kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Jasa Raharja Jambi melalui seluruh petugas yang bertugas melakukan Jemput Bola untuk memperoleh berkas administrasi yang diperlukan. Dengan jemput bola kami mencoba mengurangi beban ahli waris terkait proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan.
“ Jemput Bola mengunjungi ahli waris korban kecelakaan merupakan kewajiban bagi jajaran Jasa Raharja, keaadan duka keluarga korban merupakan hal yang paling kami empatikan dalam kunjungan kepada ahli waris korban serta menjemput persyarata-persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk pengajuan santunan seperti KTP, Akte Kelahiran/Surat Nikah, Kartu Keluarga, Surat Kematian dan dokumen lain sesuai kondisi kasus keabsahan ahli waris” lanjut Donny
Jemput bola pengendara motor korban laka depan Indogrosir an. Aldi Kurniawan oleh Jasa Raharja Jambi dilakukan oleh mobile service Kantor Cabang Jambi. Jemput bola melakkukan survei ahli waris untuk memastikan sesuai dokumen administrasi dan hasil survei mobile service adalah Bapak Hendra Zul selaku ayah korban. Disampaikan hak santunan meninggal dunia alm. Aldi Kurniawan sebesar Rp 50 juta kepada Bapak Hendra Zul secara transfer rekening.
PT Jasa Raharja Jambi menghibau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Kecelakaan lalu lintas dua kendaraan bermotor terjami Jasa Raharja. Jasa Raharja terpercaya melayani Bangsa. (hms-JR)
Discussion about this post