SUARAJAMBI.COM– Jasa Raharja Jambi bersama TIM Pembina Samsat Provinsi Jambi yakni BPKPD Provinsi Jambi dan Ditlantas Polda Jambi terus mengambil langkah proaktif dalam upaya meningkatkan collection rate pendapatan pajak dan Sumbangan wajib yang akhirnya dapat meningkatkan taat registrasi kendaraan di lingkungan masyarakat Jambi, Salah satu strategi terbaru yang dilakukan adalah gencar bagi brosur promos pemutihan kendaraan bermotor di parkiran mall-mall di kota Jambi pada Selasa, 27/9/2023.
“Gencar bagi-bagi Brosur ini berisi informasi tentang program pemutihan kendaraan bermotor, beserta manfaat dan potongan harga yang ditawarkan kepada Masyarakat Jambi yang bersedia membayar tunggakan merekaberupa promo bebas denda pajak dan sumbangan wajib” penjelasan Donny Koesprayitno, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi dalam reles tertulis yang disampaikan ke media.
PT.Jasa Raharja Jambi menjelaskan gencar bagi brosur pemutihan kendaraan tujuan utamanya adalah mengajak masyarakat Kota Jambi membayarkan tunggakan pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor, juga sebagai pengingat manual untuk selalu taat registrasi kendaraan bermotor yang dimiliki Masyarakat.
Dalam keterangannya, Donny, mengatakan, “Kami memahami bahwa banyak masyarakat Jambi yang masih memilikik tunggakan kewajibannya membayarakan Pajak dan Sumbangan wajib sehingga berdampak akan rendahnya tingkat masayarakat dalam taat registrasi kendaraan bermotor . Oleh karena itu Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi setuju memeutuskan bersama memberikan kesempatan kepada masyarakat membayarkan tunggakan mereka dengan memanfaatkan promo bebas denda pajak dan sumbangan wajib.
Jasa Rahraja Jambi dan Tim Pembina Samsat berharap dapat mencapai peningkatan collection rate yang bertumbuh dibandingkan tahun 2022 untuk mendukung kelangsungan layanan baik layanan Jasa Rahraja atupun pemanfaatan pajak dalam Pembangunan Provinsi Jambi.
Program pemutihan promo bebas denda di Provinsi Jambi akan berlangsung dalam periode tertentu, semoga dapat mendorong masyarkat Jambi untuk segera mengambil langkah dalam membayar tunggakan mereka dengan memanfaatkan promo bebas denda pajak dan sumbangan wajib periode 1 Agustus s.d 31 September 2023. (hms-JR)
Discussion about this post