SUARAJAMBI.COM– Jasa Raharja Cabang Jambi mengambil langkah proaktif dengan menerapkan Customer Relationship Management (CRM) guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada penumpang angkutan umum yang beroperasional dan meningkatkan kualitas layanan, Jasa Raharja Jambi meluncurkan lakukan kunjungan CRM ke pemilik perusahaan Oto Bus Jambi Putra Sejahtera pada Rabu,8/11/2023.
Langkah ini bertujuan untuk membangun hubungan yang erat dengan pemilik bis dan menciptakan loyalitas pelanggan, sehingga memfasilitasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dengan lebih lancar.
“Customer Relationship Management (CRM) Jasa Raharja Jambi diselaraskan dengan agenda silaturahmi oleh jajaran kami. Unit operasional menjadi ujung tombak dalam membangun komunikasi timbal balik dan memperkuat hubungan dengan perusahaan-perusahaan Oto Bus di Jambi,” ungkap Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa, tujuan dari program CRM ini adalah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor Iuran Wajib yang dikumpulkan melalui perusahaan-perusahaan Oto Bus dari pembayaran tiket yang penumpang beli.
“Kunjungan penaggihan iuaran wajib ke PO Jambi Putra Sejahtera merupakan pelayanan jemput bola, kami berharap hubungan yang terjalin dapat menghasilkan peningkatan penghasilan dari Iuran Wajib. Dana ini sangat penting karena digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan umum,” tutur Donny.
Donny juga menjelaskan pentingnya Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan oleh penumpang kepada perusahaan Oto Bus saat membayarkan tiketnya merupakn iuran yang dikelola Jasa Raharja sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Dana yang terkumpul dari Iuran Wajib ini menjadi sumber untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan di angkutan umum, termasuk angkutan darat, laut, sungai, danau/penyebrangan, dan udara,” tutupnya.
Jasa Raharja adalah pilar utama perlindungan bagi penumpang angkutan umum di Indonesia. Dengan menerapkan CRM, Jasa Raharja Cabang Jambi memastikan bahwa hak-hak setiap penumpang terjamin, memperkuat kesadaran akan keselamatan, dan memastikan pembayaran IWKBU berjalan dengan efisien. Undang-undang No 33 Tahun 1964 menjadi dasar yang mengikat, memastikan bahwa masyarakat Indonesia yang menggunakan angkutan umum mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-hak mereka. (hms-JR)
Discussion about this post