SUARAJAMBI.COM– Tim Samsat Kota Jambii gencar infokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ di Kecamatan Kota Baru pada hari Kamis, 9/11/2023. Sosialisasi menginformasikan pelaksaanaan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor Periode 3 Tahun serta implementasi Undang-undang Tahun 2009 Pasal 74 dan Pemutihan Pajak Kendaraan Periode 3 tahun 2023.Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan warga Jambi dalam meregistrasi kendaran bermotor.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Tim Samsat Kota Jambi terus gencar mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, serta gencar menginfokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 3 di Provinsi Jambi”.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Elpa Oswari bergabung dengan TIM Samsat Kota Jambi beraudiensi bersama Sekertaris Lurah Kota BAru, dan ASN Kecamatan menginformasikan pemutihan SWDKLLJ bersama Pajak Kendaraan bebas denda administrasi tertunggak bermotor mulai kembali sejak tanggal 1 November 2023” .
Tim Samsat Kota Jambi memberikan stimulus yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi membayar Pajak Kendaraan agar terhindar dari sanksi Implementasi undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. “Kendaraan mati pajak dua tahun setelah STNK juga mati akan dihapus data kendaraannya di regident dan agenda sosialisasi bersama Kecamatan juga diharapkan akan dikomunikasikan info mengenai pemutihan kepada warga melalu lurah-lurah dibawha kecematan sehingga stimulus masyarakat jambi terhadap program pemutihan pajak dan SWDKLLJ Periode 3 tahun 2023 dan membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor” tutup Donny.
Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode 3 Tahun 2023 Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya. Diskon Pajak Kendaraaan berlaku dari 1 November samapi dengan 23 Desember 2023.
Ayo Bayar Pajak, data kendaraan tetap terintergrasi , hingga bayar SWDKLLJ agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja Hadir Melindungi Indonesia. (hms-JR)
Discussion about this post