SUARAJAMBI.COM- Jasa Raharja Jambi melakukan kegiatan edukasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) yang dihadiri oleh seluruh pengajar dan beberapa pelajar yang ada di SMA SMA Ferdy Ferry Putra dan SMK Revany Indra Putra Kota Jambi. Acara ini merupakan kolaborasi bersama Polresta Jambi dalam rangkaian kegiatan “Police go to School”
Kepala PT. Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan dalam relesnya , Kamis,23/11/2023, “Agenda Jasa Rahraja Jambi memberikan edukasi ke pengajar di sekolah-sekolah adalah agenda yang bertujuan memberikan wawasan yang lebih baik kepada para pengajar mengenai asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan peraturan yang mengatur tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan UU No. 33 dan 34 tahun 1964 beserta peraturan pelaksanaannya”.
Jasa Raharja bercerita tentang peran dan tugas Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, berupa santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Pada kesempatan ini juga, pihak Jasa Raharja menjelaskan terkait hal-hal apa saja yang dapat dilakukan oleh pengajar.
Dalam penjelasan lainnya Donny menuturkan “Kegiatan PPKL ini rutin dilakukan minimal satu kali dalam sebulan. Hal ini masuk dalam upaya preventif yang dilakukan oleh Jasa Raharja Jambi untuk mengurangi angka kecelakaan kendaraan bermotor yang ada di Jambi. Dimulai dari pengajar untuk mendidik dan menyebarluaskan kepada siswanya untuk menaati aturan berkendaraan dan lalu lintas”.
Kegiatan ini memberikan kesempatan kepada para guru dan siswa untuk memberikan pertanyaan dan berdiskusi secara interaktif tentang asuransi dan tanggung jawab hukum. “Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dalam acara ini, Jasa Raharja Jambi memberikan cinderamata berupa helm dan tas serut kepada para peserta yang aktif atau dapat menjawab pertanyaan terkait dari Jasa Raharja” tutup Donny.
Pada akhir acara, Jasa raharja bersama Polresta Jambi dan seluruh peserta yang hadir melakukan Safety Campaign untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas di kalangan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih paham tentang Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 serta pernanan Jasa Raharja dalam melaksanakan Undang Undang tersebut. (hms-JR)
Discussion about this post