SUARAJAMBI.COM– Jasa Raharja Jambi melakukan kegiatan Corporate Relationship Management (CRM) sebagai suatu bentuk langkah proaktif dalam memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu, 13 Desember 2023 dengan mengunjungi beberapa kantor dan Perusahaan Otobus (PO) seperti PO Ratu Intan, Jambi Putra Sejahtera, Jambi Transfort dan Perum Damri. Kegiatan ini juga bertujuan untuk membentuk suatu hubungan yang baik dan erat kepada setiap pemilik angkutan umum serta memfasilitasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dengan lebih lancar.
“Unit Operasional di Jasa Raharja Jambi adalah unit yang diharuskan dapat membangun komunikasi timbal balik dan memperkuat hubungan dengan setiap perusahaan Otobus di Jambi. Dikesempatan yang sama juga kami mengutip Iuran Wajib yang harus dibayarkan oleh setiap PO karena ini menjadi sumber untuk memberikan santunan kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan angkutan umum,” dijelaskan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno.
Kegaitan CRM adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pada Iuran Wajib yang dikumpulkan melalui perusahaan-perusahaan Otobus dari pembayaran tiket yang penumpang beli. Setiap penumpang yang telah membeli tiket dan perusahaan Otobus tersebut sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja, maka ketika terjadi kecelakaan penumpang akan terjamin santunannya oleh Jasa Raharja.
“Iuran wajib yang terkumpul ini sangatlah penting untuk santunan korban kecelakaan di angkutan umum termasuk angkutan darat, laut, sungai, danau/penyebrangan, dan udara. CRM ini juga sekaligus melakukan survey kondisi armada dan akan diketahui berapa kondisi armada yang aktif berjalan dan keadaan rusak. Dari beberapa PO yang telah dikunjungi, ada yang langsung membayar iuran wajib dan ada yang melaporkan armadanya rusak sementara karena masih di bengkel sehingga tidak dapat beroperasi” tutup Donny.
Jasa Raharja adalah pilar utama perlindungan bagi penumpang angkutan umum di Indonesia. Dengan menerapkan CRM, Jasa Raharja Cabang Jambi memastikan bahwa hak-hak setiap penumpang terjamin, memperkuat kesadaran akan keselamatan, dan memastikan pembayaran IWKBU berjalan dengan efisien. Undang-undang No 33 Tahun 1964 menjadi dasar yang mengikat, memastikan bahwa masyarakat Indonesia yang menggunakan angkutan umum mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-hak mereka dan dapat menggunakan kendaraan umum dengan tenang. (hms-|JR)
Discussion about this post