SUARAJAMBI.COM- Periode Pam Nataru Jasa Raharja Jambi Amanah sampaikan santunan meninggal dunia korban kecelakaan sepeda motor lawan truck di Muara Tembesi. Pengendaran sepeda motor meninggal akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Jambi-Bungo RT 02 Desa Pematang V Suku Kecamatan MauraTembesi Kabupaten Batanghari sehari setelaj hak santunan diselesaiakan pada Rabu, 27/12/2023.
“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang dialami korban kecelakaan Muara Tembesi an. Yuliana, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran menghadapi musibah ini, petugas Jasa Raharja langsung melakukan survei kepada ahli waris dan mendata identitas korban” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno
Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017. Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan via transfer rekening non tunai kepada ahli waris yang berhak yakni Bapak Syarifudin.
Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban,” tutur Donny.
“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja tetap berjalan seperti biasa di rentan waktu liburan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru Tahun 2024, Jasa Raharaja tetap berusaha melayani masyarakat terkena musibah kecelakaan , bahkan di rentan Natal dan Tahun Baru kami melakuakn PAM Nataru” tutup Donny.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (hms-JR)
Discussion about this post