CB24.COM– PT Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan santunan meninggal dunia dan menjaminkan biaya rawatan korban kecelakaan pejalan kaki ditabrak truck di Jalan Jambi – Muara Bulian Rt. 09 Desa Mendalo Indah Kecamatan. Jaluko Kab. Muaro Jambi. Pejalan kaki mengalamai luka berat dan meninggal dunia dalam perawatan, santunan meninggal dunia disampaikan kepada ahli waris.
“Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia, pejalan kaki yang menagalami musibah tertabrak kendaraan bermotor berhak meneri santunan kecelakaan lalau lintas pihak ketiga dari sumbangan wajib kendaraan bermotor yang menabraknya” pernyataan Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi, Rabu (21/02/2024).
“Jasa Raharja Cabang Jambi setelah berkoordinasi bersama pihak laka lantas mendapatkan informasi Korban Pejalan kaki an. Mukinah dilarikan ke Rumah Sakit dan menjalani perawatan beberapa hari namun meninggal dalam perawatan, artinya korban berhak dijamikan biaya rawatannya ke pihak Rumah sakit maximal penjamian sebesar Rp20 juta dan berhak santunan meninggal dunia bagi ahli waris sah sebesar Rp50 juta” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno
“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat” penjelasan lanjutan Donny.
Untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan Jasa Raharja menugaskan Petugas Mobile Service untuk melakukan kunjungan jemput bola sekaligun melengkapi dokumen penyelesaiaan santunan meninggal dunia ke rumah atau domisili ahli waris korban.
Santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta an.Mukinah disampaikan kepada ahli waris Bapak Surur selaku anak kandung korba , sendangkan biaya rawatan dijaminkan dengan menerbitkan surat jaminan kepada RSUD Mattaher sebesar Rp 20 juta sesuai biaya rawatan yang akan ditagihkan kepa Jasa Raharja
Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan tutup Donny. Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. (hms-JR)
Discussion about this post