SUARAJAMBI.COM- Ajak Warga Kabupaten Tebo Bayar Pajak Dan Sumbangan Wajib yang tertunggak kendaraan bermotor manfaatkan pemutihan, Tim Samsat Tebo gencar adakan sosialisasi ke kecamatan. Sosialisasi Pemutihan Pajak dan Sumbagan wajib kendaraan bermotor dilakukan di Kecamatan Rimbo Bujang dan Tebo Tengah Ilir.
‘’Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan oleh Tim Samsat Tebo untuk mengkomunikasi semua pemilik kendaraan memiliki wajib membayar pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saat registrasi ulang STNK setiap tahunnya, mendekati implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 diberlakukan di Provinsi Jambi maka manfaatkan kebijakan pemutihan Gubernur ‘’Ujar Kepla PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024) .
Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno, mengatakan, “Kebijakan bebas denda pajak dan sumbangan wajib mulai tangaal 1 Februari sampai 28 Maret 2024, harapannya masyarakat bisa memanfaatkan diskon Sumbangan Wajib dan Pajak tahun 2024 ini karena sudah diberlakukannya sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut”.
Penyelenggaraan program pemutian bebas pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor akan dilanjutkan dengan rencana Ditlantas Polda Jambi mengimplementasikan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dan setelah itu selama 2 tahun berturut-turut tidak membayarkan pajak kendaraannya, hal ini tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
“Tahun 2023 Dilantas Polda Jambi telah gencar melakukan sosialisasi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut data kendaraan akan dihapus, hal ini akan diimplementasikan di tahun 2024 walapun masa pemutihan pajak dan sumbangan wajib kendaraan masih berlaku sampai tanggal 28 Maret 2024” jelas Donny
Masyarakat perlu paham membayar pajak kendaraan bermotor juga membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupaka premi asuransi yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor kepada Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diberi tugas menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ adalah jaminan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan tanggung jawab kepada pihak ke tigas saat mengalami kecelakaan. (hms-JR)
Discussion about this post