SUARAJAMBI.COM- Sidang ajudikasi kedua antara Pemimpin Redaksi media online ChannelBerita24.Co, Zainuddin, dengan pihak Bank Jambi memanas setelah kuasa hukum bank milik daerah itu menyebut bahwa seluruh informasi mengenai pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) telah tersedia di situs resmi bank tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi pada 31 November 2025.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Zainuddin setelah melakukan penelusuran langsung melalui mesin pencarian Google. Hasil pencarian justru menunjukkan informasi yang tak relevan dan sama sekali tidak sesuai dengan klaim yang disampaikan.
“Jujur, kita sangat kecewa dengan ucapan mereka. Saat kita check di Google, apa yang kita cari malah jawabannya sangat tidak nyambung,” ujar Zainuddin dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian data CSR itu menjadi bukti tambahan adanya ketertutupan informasi dari pihak Bank Jambi, yang akan dimasukkan ke dalam kesimpulan sidang untuk disampaikan kepada Majelis Komisioner KIP Jambi.
Rencananya, dalam sidang lanjutan ketiga yang dijadwalkan pada 7 November 2025 lalu, pemohon (Zainuddin) akan langsung mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak termohon (Bank Jambi). Akan tetapi, pihak bank berhalangan hadir sehingga ketua majelis memutuskan sidang dijadwalkan ulang pada 13 November 2025.
“Berhubung termohon tidak bisa hadir, maka sidang akan dijadwal ulang pada tanggal 13 November 2025,” ungkap Ketua Majelis dalam sidang tersebut.
Atas ketidakhadiran pihak Bank Jambi, Zainuddin meminta agar Majelis Komisioner mengeluarkan surat resmi yang mewajibkan Direktur Utama Bank Jambi hadir dalam sidang berikutnya. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menunjukkan keseriusan dan komitmen lembaga keuangan daerah itu terhadap keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap majelis komisioner dapat menyurati pimpinan Bank Jambi untuk menghadiri sidang berikutnya sebagai bentuk keseriusan dan komitmen terhadap keterbukaan informasi sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Zainuddin.
Persoalan transparansi pengelolaan dana CSR oleh Bank Jambi ini kini menjadi sorotan publik dan kalangan media lokal. Zainuddin menilai bahwa akses masyarakat terhadap informasi keuangan publik harus dijamin sepenuhnya, terlebih bagi lembaga perbankan milik daerah yang bersumber dari dana masyarakat. (*)


























