Permasalahan pengelolaan dana BOS di Provinsi Jambi, khususnya pada kasus SMPN 7 Kota Jambi, menjadi cerminan pentingnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Kasus ini juga memperlihatkan tantangan transparansi tata kelola anggaran sekolah dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Latar Belakang Kasus SMPN 7 Kota Jambi
Kasus SMPN 7 Kota Jambi bermula dari laporan dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2024 yang dilaporkan para guru dan disorot Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Para guru merasa proses penyelidikan oleh kepolisian cenderung jalan di tempat sejak Agustus 2025, sementara Polresta Jambi telah memeriksa sekitar 10 guru. Situasi ini memunculkan kecemasan di antara guru, masyarakat, dan media, karena belum jelasnya tindak lanjut hukum dan transparansi hasil pemeriksaan. Isu terkait juga mencuat karena SMPN 7 diduga melakukan laporan penggunaan dana BOS (SPJ) fiktif.
Sengketa Informasi dan Panggilan Komisi Informasi
Keterbukaan penggunaan dana BOS kembali diuji ketika media dan masyarakat mengajukan permintaan data anggaran ke sekolah-sekolah, termasuk SMPN 7. Permintaan ini kerap kali diabaikan, bahkan kepala sekolah SMPN 7 tercatat sampai tiga kali mangkir dari sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, meskipun panggilan sidang sudah dilayangkan secara resmi. KI akhirnya menggelar sidang tanpa kehadiran pihak termohon (SMPN 7), sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi.
Isu Lemahnya Keterbukaan dari Aparat Publik
Ada kecenderungan aparat atau institusi pendidikan di Jambi masih enggan membuka data penggunaan dana BOS, bahkan sebelumnya di kabarkan Inspektorat Kota Jambi menyatakan publik tidak berhak tahu soal dana BOS, meski akhirnya di bantah bahwa itu tidak benar, namun pernyataan ini sempat menuai kecaman luas karena bertentangan dengan UU KIP. Padahal, pasal 4 ayat 2 UU KIP menegaskan setiap orang berhak memperoleh informasi publik dari badan publik, dengan pengecualian yang sangat terbatas.
Putusan Komisi Informasi dan Ketidakhadiran Sekolah
Komisi Informasi Provinsi Jambi menyesalkan sikap kepala sekolah-sekolah yang mangkir dari sidang dan tidak menjawab permintaan informasi—SMPN 7 menjadi salah satu contoh terburuk karena telah tiga kali tidak hadir tanpa alasan jelas pada sidang sengketa informasi yang diajukan oleh media Bacajambi.id. Majelis KI lantas memutuskan proses tetap dilanjutkan sebagai bentuk penegakan UU KIP, walaupun kepatuhan sekolah menjadi kendala tersendiri.
Refleksi: Dinamika dan Tantangan Implementasi UU KIP
UU KIP pada dasarnya mendesak transparansi tata kelola dana BOS, apalagi menyangkut penggunaan anggaran negara di dunia pendidikan. Kasus SMPN 7 dan sekolah lain seharusnya menjadi alarm perubahan budaya birokrasi—dari paradigma tertutup menuju budaya transparan yang berpihak pada akuntabilitas publik. Sementara aksi mangkir dan penolakan memberikan data mesti disikapi dengan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana semangat UU KIP dan peraturan turunannya.
Menurut evaluasi Inspektorat, masih lebih dari 50 persen sekolah di Kota Jambi belum mengelola dana BOS secara transparan. Temuan dan polemik ini menegaskan pentingnya peran Komisi Informasi, Ombudsman, dan media untuk terus mengawal penerapan keterbukaan, serta memberikan edukasi kepada satuan pendidikan tentang kewajiban dan risiko hukum apabila menolak membuka informasi publik terkait dana BOS.


























