SUARAJAMBI.COM- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi memusnahkan 3.252.716 batang rokok ilegal senilai Rp2.502.680.000 pada Kamis (18/12/2025). Acara yang berlangsung di halaman belakang kantor tersebut dihadiri instansi terkait dan mitra kerja.
Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan ini telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi. Potensi kerugian negara dari rokok ilegal tersebut mencapai Rp2.476.575.496.
Hingga pemusnahan kali ini, total rokok ilegal yang dimusnahkan KPPBC Jambi sepanjang 2025 mencapai 9.305.400 batang. Rinciannya:
-
Mei 2025: 2.621.900 batang
-
September 2025: 3.430.784 batang
-
Desember 2025 (per 18 Desember): 3.252.716 batang
Selain rokok, kegiatan juga memusnahkan barang ilegal lainnya hasil penindakan tahun 2025 dan sebelumnya, berasal dari Luar Daerah Pabean dan Kawasan Bebas (Free Trade Zone). Barang-barang tersebut meliputi minuman kaleng, susu kental manis kadaluarsa, dan produk konsumsi tidak layak pakai senilai Rp627.935.000.
Kepala KPPBC Jambi, Indra Gautama Sukiman, menegaskan pemusnahan ini merupakan kontribusi DJBC sebagai community protector untuk menjaga keamanan dan ketertiban pemasukan barang ilegal. Barang ilegal berpotensi mengganggu stabilitas pasar dalam negeri dan membahayakan masyarakat.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberantas peredaran barang berbahaya dan kena cukai ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. (*)


























