SUARAJAMBI.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menolak memenuhi tuntutan massa yang mendesak pembentukan hak angket terhadap Wali Kota Jambi. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan mekanisme hak angket tidak dapat diputuskan sepihak karena harus melewati tahapan dan persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan.
“Untuk pelaksanaan hak angket terdapat tahapan yang panjang dan mekanisme yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Untuk saat ini DPRD Kota Jambi belum bisa memenuhi tuntutan tersebut,” ujar politisi Partai Golkar itu saat menemui massa di depan gedung dewan, Senin (29/6/2026), didampingi Wakil Ketua DPRD Jefrizen dan sejumlah anggota dewan.
Kemas Faried mengakui pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dan membahas berbagai persoalan yang menjadi tuntutan. Namun, hasil kajian dan pembahasan bersama unsur pimpinan serta alat kelengkapan dewan menyimpulkan usulan pembentukan hak angket belum dapat ditindaklanjuti.
Menurut Kemas Faried, beberapa masalah yang dipersoalkan massa berada dalam kewenangan pemerintah daerah, bukan DPRD. Di antaranya:
-
Peraturan Wali Kota (Perwal) – Proses penetapan hingga pengundangan Perwal merupakan domain pemerintah daerah. Setelah difasilitasi Pemerintah Provinsi Jambi melalui biro hukum, Perwal ditetapkan wali kota dan diundangkan sekretaris daerah. “Mekanisme tersebut berada pada ranah eksekutif, bukan DPRD,” tegasnya.
-
Kerja sama BUMD Siginjai Sakti dengan PT Yumna – DPRD memperoleh penjelasan bahwa Pemkot Jambi memutus kontrak kerja sama pemasaran karena fasilitas jalan dan lahan belum siap. Pemutusan dilakukan per 15 Juni 2026 dan hingga saat itu belum ada konsumen yang melakukan pembelian.
-
Pembangunan Sekolah Rakyat – Merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan. Lokasi berasal dari aset Pemkot Jambi di kawasan Hutan Kota yang diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk pelaksanaan.
Terkait penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,9 miliar, DPRD mengaku telah melakukan klarifikasi langsung ke pemerintah pusat. Setelah menerima aspirasi pada 22 Juni lalu, Kemas Faried langsung berkoordinasi ke Jakarta.
“Kami tidak hanya meminta penjelasan lisan, tetapi juga berita acara resmi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar hukum,” ujarnya.
Meski menolak hak angket, DPRD Kota Jambi tetap mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemkot Jambi. Salah satunya meminta pemerintah segera memperbaiki tata kelola persampahan yang dinilai masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.
“Kami merekomendasikan agar Pemerintah Kota Jambi segera memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah dengan pengawasan bersama seluruh pihak,” tutup Kemas Faried.






















