SUARAJAMBI.COM- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP-B Jambi hari ini, Selasa (17/12/2024) kembali melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan berupa 2,8 juta lebih batang rokok ilegal serta 405, 15 liter minuman mengandung Alkohol. Pemusanahan barang ilegal kali ini di lakukan serentak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera bagian Timur, yakni Bea Cukai Palembanga, Bea Cukai Jambi dan Bea cukai Banka-belitung.
Kepala kantor Bea dan Cukai Jambi Indra Gautama menjelaskan jika pemusanahan Barang Milik Negara hasil penindakan ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP-B Jambi sebagai unit pada Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.
Di katakanya, maraknya peredaran barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai tersebut telah berdampak pada materil maupun imateril yakni berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khusunya produk barang sejenis yang di musnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.
Lebih lanjut di katakanya, selama tahun 2024 Bea dan Cukai Jambi telah melakukan pemusnahan BMN hasil penindakan sebagai berikut,
1. Pada Bulan Mei 2024 telah di lakukan pemusnahan sebanyak 2.140. 132 batang rokok ilegal dan 22,8 liter MMEA dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.1.423.084.672 milyar.
2. Pada Bulan Agustus 2024, dilakukan pemusnahan sebanyak 1.671.392 batang rokok ilegal dan 78,4 liter MMEA. dengan kerugian negara sebesar Rp.1.308.700.372 Milyar.
3. Dan pada hari ini Bea cukai Jambi kembali melakukan pemusnahan 2.853.268 Batang Rokok ilegal serta 403.15 Liter MMEA dengan potensi keruguan negara sebesar Rp.2.243.396.458 Milyar.
Total keseluruhan BMN yang di musnahkan Bea dan Cukai Jambi selam tahun 2024 adalah sebanyak 6.664.792 batang Rokok ilegal serta 504,3 Liter MMEA dengan potensi keruian negara sebesar Rp.4.975.181.502 Milyar.
Melalui kegiatan pemusnahan ini dikatakan Indra Gautama, Bea dan Cukai Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya KPPBC Jambi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah serta instansi lainya dalam upaya melakukan pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat atas peredaran barang kena cukai ilegal hingga saat ini. (*)























