SUARAJAMBI.COM- Meningkatnya kasus sengketa pertanahan di sejumlah wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi perhatian DPRD setempat. Konflik yang dilaporkan meliputi perselisihan antarwarga serta sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan.
Menanggapi kondisi itu, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Edi Mubarak menyatakan lembaga legislatif siap memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP). Edi menjelaskan DPRD berperan sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat sekaligus ruang komunikasi untuk mencari solusi secara musyawarah.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki persoalan pertanahan atau merasa haknya dirugikan agar menyampaikan laporan resmi kepada DPRD. Selanjutnya, kami akan menjadwalkan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk mendengarkan keterangan masing‑masing secara terbuka dan berimbang,” kata Edi Mubarak, Jumat (22/5/2026).
Anggota Komisi III itu menegaskan forum RDP bertujuan menampung aspirasi dan mengurai persoalan secara objektif sebelum sengketa berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Tujuan utama adalah mencari titik temu dan solusi terbaik sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan.
“Melalui forum ini, kami berharap perbedaan pandangan maupun klaim hak atas lahan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah,” ujarnya. Namun Edi menambahkan jika mediasi melalui DPRD tidak menghasilkan kesepakatan, pihak yang bersengketa tetap dapat menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang‑undangan.
“Apabila tidak tercapai kesepakatan, kami mendorong penyelesaian dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar diperoleh kepastian hukum,” kata Edi.
Edi juga mengingatkan pemerintah desa agar lebih cermat dalam memverifikasi dokumen dan administrasi terkait transaksi jual beli maupun peralihan hak atas tanah. Menurutnya ketelitian dalam proses administrasi pertanahan penting untuk mencegah timbulnya sengketa baru.
Dukungan dari pimpinan DPRD
Pernyataan Edi mendapat dukungan Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, Hj. Zilawati. Ia menegaskan DPRD berkomitmen membantu masyarakat menemukan solusi atas berbagai persoalan, termasuk sengketa pertanahan.
“RDP merupakan salah satu mekanisme untuk mendengar seluruh pihak yang terlibat dan mencari solusi terbaik secara terbuka serta terukur,” kata Zilawati. Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku agar penyelesaian berlangsung adil dan kondusif.
DPRD berharap pendekatan dialog dan musyawarah menjadi langkah awal menyelesaikan sengketa pertanahan sekaligus mencegah meluasnya potensi konflik sosial di daerah. (Adv)























