SUARAJAMBI.COM– Sebuah kasus dugaan perampasan mobil dengan latar belakang tuduhan perselingkuhan menggegerkan publik Jambi. Seorang wanita, yang identitasnya dirahasiakan, telah melaporkan anak dari mantan Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, berinisial Rd Najmi, ke Polda Jambi pada Jumat, 12 September 2025. Laporan tersebut terkait dugaan perampasan mobil Honda Brio miliknya secara paksa, yang disebut-sebut sebagai hadiah dari ayah terduga pelaku yang dituduh berselingkuh dengan korban.
Insiden dramatis ini berawal pada hari kejadian sekitar pukul 14.00 WIB. Korban sedang memanaskan mobilnya di halaman depan kediamannya ketika empat orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendatangi rumahnya. Salah satu dari mereka, seorang perempuan yang belakangan diketahui sebagai anak dari Rd Najmi, tanpa basa-basi langsung mematikan mesin mobil korban dan merebut kunci dari tangannya.
Dalam suasana yang mencekam, terduga pelaku melontarkan tuduhan serius kepada korban. “Dia menuduh saya selingkuhan bapaknya dan menuding mobil ini adalah pemberian dari bapaknya,” ungkap korban dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, menggambarkan momen penuh intimidasi tersebut. Keributan pun tak terhindarkan, menarik perhatian warga sekitar yang menjadi saksi mata kegaduhan tersebut. Setelah berhasil menciptakan keributan, para terduga pelaku langsung membawa kabur mobil Honda Brio milik korban, meninggalkan korban dalam keadaan syok dan kebingungan.
Drama tidak berhenti sampai di situ. Keesokan harinya, korban dihubungi dan diajak bertemu di kawasan Jambi Business Center (JBC), Kota Jambi, dengan janji manis bahwa mobilnya akan dikembalikan. Namun, pertemuan tersebut ternyata hanyalah jebakan. Alih-alih mendapatkan mobilnya kembali, korban justru diduga kuat dipaksa untuk menandatangani sebuah surat pernyataan. Isi surat tersebut sangat merugikan dan menjatuhkan martabat korban, yang pada intinya memaksa korban untuk mengakui dirinya sebagai “pelakor” atau memiliki hubungan terlarang dengan ayah terduga pelaku.
Sosok ayah dari terduga pelaku bukanlah orang sembarangan. Ia merupakan pejabat publik yang cukup dikenal di Provinsi Jambi. Tercatat, ia pernah menjabat sebagai Pj Bupati Muaro Jambi pada tahun 2023 dan saat ini masih aktif mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi.
Merasa haknya dirampas dan nama baiknya dicemarkan secara keji, korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jambi pada Jumat pekan lalu, dengan harapan agar kasus ini dapat segera diproses demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Sementara itu, pihak terlapor maupun ayahnya belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan serius yang dialamatkan kepada mereka. Kasus ini menjadi sorotan publik, menanti bagaimana keadilan akan ditegakkan di tengah dugaan perampasan dan pencemaran nama baik yang melibatkan nama seorang pejabat. (*)