SUARAJAMBI.COM- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Jumat pagi, 21 November 2025, kembali menggelar sidang sengketa informasi publik yang mempertemukan Media BacaJambi.id sebagai pemohon melawan Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Kota Jambi selaku termohon. Sengketa ini berkaitan dengan permintaan data penggunaan Dana BOS tahun 2024, rencana penggunaan anggaran Dana BOS tahun 2025, serta daftar penerima Dana BOS di sekolah tersebut.
Sidang yang berlangsung di ruang persidangan KI Jambi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Zamharir, bersama Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana sebagai anggota majelis komisioner, serta Irwan Sandy Putra yang bertugas sebagai panitera pengganti. Dalam persidangan tersebut, pemohon hadir secara langsung, sementara pihak termohon tidak menunjukkan kehadiran maupun memberikan konfirmasi ketidakhadiran.
Ketua Majelis Zamharir membuka sidang dengan menyampaikan bahwa agenda persidangan hari itu adalah pembacaan putusan atas sengketa informasi yang diajukan. Selanjutnya, majelis secara bergantian membacakan amar putusan di hadapan pemohon. Setelah pembacaan selesai, Ketua Majelis mengetuk palu sebagai tanda pengesahan putusan.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon. Majelis juga menetapkan bahwa informasi mengenai penggunaan dan rencana anggaran Dana BOS tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. Termohon diperintahkan untuk menyerahkan seluruh data yang diminta kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis menyampaikan bahwa salinan resmi putusan dapat diambil oleh para pihak tiga hari setelah putusan dibacakan. Dengan ketetapan ini, KI Provinsi Jambi menegaskan kembali komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan. (*)




























