SUARAJAMBI.COM- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyuarakan kekecewaan mendalam atas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Meskipun sanksi administratif telah diatur secara tegas, pengawasan pelanggaran di lapangan masih terkesan longgar dan kurang efektif.
Dalam pernyataannya pada Senin (19/1/2026), Faried menyoroti bahwa masalah tumpukan sampah di berbagai sudut kota belum mendapat penanganan serius. “Perda ini secara jelas mengatur jadwal pembuangan sampah hanya boleh dilakukan antara pukul 18.00 hingga 08.00 WIB, dengan ancaman denda maksimal Rp20 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan. Sayangnya, eksekusi di lapangan masih nol besar,” tegasnya.
Ia mengambil contoh konkret di sekitar SDN 47 Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Telanaipura, yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah sembarangan. Meski petugas kebersihan telah melakukan pengangkutan setiap pagi, kebiasaan buruk warga ini terus berulang. “Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Satpol PP kurang melakukan patroli yustisia dan penegakan berkelanjutan,” tambah Faried.
Untuk mengatasi persoalan ini, Faried mendesak sinergi lintas sektor yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, serta lurah setempat. “Masyarakat perlu dididik dan didisiplinkan terkait waktu pembuangan sampah. Satpol PP harus lebih aktif melakukan razia, jangan anggap remeh Perda ini,” pungkasnya. (*)






















