SUARAJAMBI.COM- Penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi ke Bank 9 Jambi berupa aset gedung senilai Rp13,128 miliar masih menggantung tak jelas. Gedung di lahan 1.815 m² kawasan Jambi Timur ini, yang lahan sebelumnya bersengketa, kini terlantar setelah eksekusi pengosongan Pengadilan Negeri Jambi pada November 2020.
Nilai aset terdiri dari tanah Rp2,586 miliar dan bangunan Rp10,542 miliar. Dibangun Dinas PUPR tahun 2023 seharga Rp10,128 miliar di Jalan Raden Mattaher samping Gedung Putro Retno, gedung ini sempat dialihkan ke Sekretariat Daerah via Keputusan Wali Kota Nomor 406/2024. Sayangnya, belum difungsikan optimal karena menunggu revisi Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menolak buru-buru setuju. “Kami sudah kirim surat ke BPKP. Pemkot minta persetujuan, tapi legalitas dan prosesnya harus jelas,” katanya. BPKP sarankan valuasi ulang independen via KPKNL akibat depresiasi aset. DPRD juga desak Bank 9 Jambi beri kepastian tertulis: terima atau tolak. “Sudah ada pencurian sebelum serah terima,” tegasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP LKPD Kota Jambi 2024 kritik lemahnya pengamanan. Survei 24 Februari 2025 ungkap peralatan, mesin, dan utilitas hilang/rusak senilai minimal Rp2,27 miliar akibat pencurian 3 Oktober 2024. Gedung kosong sejak selesai, pengamanan Satpol PP hanya patroli luar pagar. Sekda dinilai lalai, aset rusak direklasifikasi ke “Aset Lain-Lain”.
Bank 9 Jambi bilang urusan penyerahan wewenang Pemkot. Jika diterima, bank akan valuasi ulang pasca-pencurian. BPK desak selesaikan revisi Perda dulu agar tak picu masalah hukum ke depan. (*)






















