SUARAJAMBI.COM- Perjuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk mendapatkan hak Participating Interest (PI) dari sektor minyak dan gas (migas) memasuki babak baru. Setelah lebih dari tiga tahun diperjuangkan, SKK Migas akhirnya menawarkan porsi PI sebesar 7 persen kepada Pemerintah Provinsi Jambi.
Tawaran tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Pemprov Jambi, DPRD Provinsi Jambi, dan SKK Migas di Jakarta, Selasa (28/7/2026). Meski belum mencapai target maksimal 10 persen yang selama ini diperjuangkan, Gubernur Jambi Al Haris menilai langkah tersebut menjadi peluang besar untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Al Haris mengatakan, tawaran 7 persen dari SKK Migas kini akan segera dibahas bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi. Menurutnya, BUMD memiliki peran penting karena menjadi pihak yang akan mengeksekusi penyertaan saham atau skema kerja sama tersebut.
“Kemarin kita sudah ada pertemuan dengan SKK Migas dan mereka sudah menawarkan angka kepada kita, yakni 7 persen. Tinggal lagi nanti dibahas. BUMD yang akan kita bawa untuk menindaklanjuti, karena BUMD-lah yang akan mengeksekusi atau sharing saham nantinya. Pemerintah hanya sebatas memperjuangkan kebijakannya,” ujar Al Haris, Kamis (30/7/2026).
Gubernur menegaskan, pihaknya ingin proses pembahasan berjalan cepat agar manfaat dari PI migas bisa segera dirasakan masyarakat Jambi. Untuk itu, ia meminta BUMD bersama Pansus DPRD segera melakukan kajian terhadap tawaran yang telah diberikan SKK Migas.
“Saya mencoba mengajak diskusi teman-teman BUMD, termasuk juga dari Pansus. Saya kira kalau kita tidak menerima tawaran ini, kapan lagi uang akan masuk ke kita? Kalau disetujui, targetnya bulan September dana itu sudah masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Menurut Al Haris, tambahan penerimaan dari sektor migas akan menjadi sumber pendapatan baru yang sangat penting bagi Provinsi Jambi. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
Gubernur juga mengungkapkan, perjuangan memperoleh PI bukanlah proses yang singkat. Sejak 2022, Pemprov Jambi terus melakukan berbagai upaya agar daerah memperoleh porsi maksimal sebesar 10 persen sesuai harapan.
“Upaya maksimal untuk 10 persen itu sudah kita lakukan. Sudah tiga tahun kita berjuang sejak tahun 2022,” katanya.
Kini, proses selanjutnya berada di tangan BUMD dan Pansus DPRD Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi berharap pembahasan dapat segera rampung sehingga proses administrasi dan negosiasi teknis bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, dana Participating Interest dari sektor migas diharapkan mulai mengalir ke kas daerah pada September 2026. Kehadiran sumber pendapatan baru tersebut diyakini akan memperkuat pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi.(*)























