SUARAJAMBI.COM– Warga Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mempertanyakan realisasi kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas minimal 20% dari total areal usaha sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Mereka menilai manfaat dari skema bagi hasil atau pendanaan tersebut tidak benar-benar dirasakan secara merata oleh warga.
Keluhan Warga: Dana 20% Dinilai Hanya Dinikmati Segelintir Kelompok
Seorang warga Desa Sungai Gelam yang meminta anonimitas mengungkapkan adanya indikasi bahwa dana bagi hasil 20% hanya dinikmati oleh segelintir orang atau kelompok tertentu di desa mereka. “Infonya dana tersebut dikelola oleh satu kelompok yang mengatasnamakan warga desa, namun kami selaku warga desa tidak merasa menerima manfaat dari dana yang katanya telah digelontorkan oleh salah satu perusahaan yang ada di desa kami,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan dana tersebut seharusnya bersifat terbuka dan transparan. “Menurut kami selaku warga desa, dana yang diterima tersebut pantasnya dikelola oleh pemerintah desa untuk kemakmuran desa, bukan dikelola oleh kelompok yang mengatasnamakan kepentingan desa,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, tim redaksi mencoba menghubungi Kepala Desa Sei Gelam, Agustiar, melalui nomor WhatsApp, namun panggilan tidak dijawab hingga berita ini diturunkan.
Dasar Hukum: Kewajiban 20% Lahan untuk Masyarakat Sekitar
Kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya pada Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60.
Pasal 58 menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau IUP untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Fasilitasi ini dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria masyarakat sekitar yang berhak menjadi peserta program ini, yaitu
-
Masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan dan berpenghasilan rendah sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Harus bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP.
-
Sanggup melakukan pengelolaan kebun.
-
Ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan dari camat setempat.
Pasal 60 menjelaskan bahwa pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar.
Kriteria dan Mekanisme Pengelolaan Dana 20% Sesuai Regulasi
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, berikut adalah kriteria dan mekanisme pengelolaan kewajiban 20% tersebut:
-
Bentuk Fasilitasi: Perusahaan dapat memilih skema kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati.
-
Perhitungan Bagi Hasil: Jika menggunakan pola bagi hasil, besaran bagi hasil berdasarkan pendapatan atau keuntungan harus mempertimbangkan harga jual produk, biaya produksi, dan kebutuhan hidup rumah tangga pekebun.
-
Skema Pinjaman: Pola bagi hasil dapat dilaksanakan melalui skema pinjaman sebagian atau seluruh biaya pembangunan fisik kebun. Pola ini berakhir setelah penerima fasilitasi melunasi seluruh pinjaman yang diberikan oleh perusahaan.
-
Kewajiban Khusus: Perusahaan yang lahannya berasal dari area penggunaan lain di luar Hak Guna Usaha (HGU) atau dari pelepasan kawasan hutan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari luas lahan tersebut.
-
Transparansi dan Akuntabilitas: Meskipun UU tidak secara eksplisit menyebutkan mekanisme pengelolaan dana oleh pihak ketiga, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik atau dana yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat menjadi hal yang krusial untuk mencegah penyimpangan seperti yang dikhawatirkan warga.
Kasus di Desa Sei Gelam ini menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana kemitraan perkebunan agar tujuan kesejahteraan masyarakat sekitar benar-benar tercapai sesuai amanat undang-undang. (tim)






















