FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Home ADVERTORIAL

Pandangan Eksekutif Pada Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021

Redaksi by Redaksi
08/09/2021
in ADVERTORIAL, BERITA, DAERAH
0
0
SHARES
33
VIEWS

SUARAJAMBI.COM- DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar sidang Paripurna tanggapan eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, Rabu (8/9/2021).

Dalam agenda ini, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi, Ahmad Haikal dan Agustian Mahir, dengan dihadiri oleh fraksi-fraksi di dewan, serta Sekda Muaro Jambi dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bambang Bayu Suseno menyampaikan tiga tanggapan strategis. Pertama, Pandangan Umum Fraksi PDI-P dan Nasdem-PKS tentang Upaya Peningkatan dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Berupa Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dll.  Kedua, Pandangan Umum Fraksi; PDI-P, PKB, PAN, Golkar, Gerindra, dan Nasdem-PKS, tentang Program-program Strategis Belanja Daerah. Ketiga, Pandangan Umum Fraksi Demokrat dan PPP tentang Isu Strategis lainnya.

Kami sependapat dan mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan. Pemkab Muaro Jambi melalui Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah melaksanakan razia di tempat/titik pemasangan reklame sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak reklame, peningkatan hubungan/koordinasi dengan PT. PLN dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak penerangan jalan, ‘jemput bola’ pembayaran pajak PBB-P2 ke wajib pajak, pemutakhiran data objek pajak, percepatan digitalisasi perpajakan, penagihan piutang retribusi daerah, serta memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait percepatan penerimaan daerah”, jelasnya.

Wabup BBS juga menanggapi pertanyaan fraksi tentang langkah strategis percepatan realisasi belanja daerah, pertanyaan terkait penanganan dan vaksinasi Covid-19, pemberian insentif bagi tenaga kesehatan, Penganggaran Tambahan Penghasilan (TPP) Dinas Kesehatan, serta pertanyaan optimalisasi terhadap langkah-langkah strategis lainnya.

“Saudara Ketua, Wakil Ketua, dan Para Anggota Dewan yang terhormat. Demikian tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi tentang Rencana Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Semoga Penjelasan yang saya sampaikan dapat membantu memperlancar pembahasan selanjutnya. Hal-hal lain yang bersifat teknis yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, eksekutif mengharapkan dapat dibahas pada rapat-rapat komisi bersama ekskutif”, pungkasnya.

Previous Post

RSUD Raden Mattaher Sudah Dibayarkan Rp12,4 Milyar Insentif Nakes

Next Post

Gubernur Al Haris Perketat Protokol Kesehatan Pelaksanaan MTQ Ke 50 Tingkat Provinsi Jambi

Next Post

Gubernur Al Haris Perketat Protokol Kesehatan Pelaksanaan MTQ Ke 50 Tingkat Provinsi Jambi

Discussion about this post

          Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

          Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

          Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

          © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

          • ADVERTORIAL
          • INTERNASIONAL
          • NASIONAL
          • DAERAH
          • OLAHRAGA
          • OTOMOTIF
          • PANORAMA
          • RAGAM
          • OPINI
          • KESEHATAN

          JMSI Network

          • SEKATO
          • INFO JAMBI