FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Suara Jambi
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Suara Jambi
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Home PANORAMA

PPKM Tahun Baru 2022: Aturan Perayaan dan Masuk Tempat Wisata

Redaksi by Redaksi
11/12/2021
in NASIONAL, PANORAMA
0
PPKM Tahun Baru 2022: Aturan Perayaan dan Masuk Tempat Wisata
0
SHARES
24
VIEWS

SUARAJAMBI.COM- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahun Baru 2022 dilaksanakan sesuai dengan aturan terbaru yang sudah diterbitkan pemerintah. Termasuk, di sektor wisata.

Peraturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Peraturan yang dikeluarkan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 tersebut mengatur beberapa hal termasuk kegiatan pariwisata, kegiatan di mal, larangan mudik, aturan bepergian saat mendesak, aturan ibadah, dan aktivitas masyarakat.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 22 November 2022 lalu, aturan PPKM level 3 berlaku untuk seluruh Indonesia selama libur Nataru. Peraturan tersebut tepatnya diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Inmendagri terbaru mengatur beberapa hal termasuk kegiatan di tempat wisata. Masyarakat perlu mengetahui terkait peraturan yang diberlakukan yaitu:

1. Daerah dengan destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan lainnya meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan PPKM level 3.
2. Penerapan aturan ganjil genap di tempat-tempat wisata
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk
4. Jumlah wisatawan dibatasi sampai 50% dari total kapasitas
5. Pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang
6. Kegiatan seni budaya dan tradisi dibatasi

Selain mengatur tentang aturan tempat wisata, peraturan Inmendagri juga mengatur perayaan tahun baru dan kegiatan di Mal. Berikut peraturan tersebut:

1. Imbauan pada masyarakat agar merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
2. Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan dilarang oleh pemerintah.
3. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal:
– Dibuka dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk lokasi
– Acara perayaan Nataru di Mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM
– Jam operasional mal diperpanjang mulai 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu
– Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50%
4. Bioskop akan tetap dibuka dengan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan makan dan minum di mal diperbolehkan dengan kapasitas 50% serta dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Peraturan PPKM terbaru menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian di masa libur Nataru. Lebih lanjut berikut peraturannya:

1. Imbauan peniadaan mudik Nataru bagi warga masyarakat dan perantau
2. Imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak
3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Peraturan PPKM terbaru menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian di masa libur Nataru. Lebih lanjut berikut peraturannya:

1. Imbauan peniadaan mudik Nataru bagi warga masyarakat dan perantau
2. Imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak
3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Aturan terkait pelaksanaan ibadah bagi yang merayakan Hari Natal perlu mengikuti beberapa hal diantaranya:

1. Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19
2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:
• Sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
• Pelaksanaan hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
• Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk.

Masih merujuk Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, beberapa aturan yang perlu diperhatikan terkait kegiatan masyarakat yaitu:

1. Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode Nataru
2. Sekolah dihimbau tidak melakukan pembagian rapor pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru
3. Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3
4. Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
5. Penutupan seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022
6. Terkait hal-hal lain yang belum diatur akan merujuk pada Inmendagri masing-masing wilayah baik wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa Bali

sumber : detik.com

Previous Post

Kejagung Tetapkan Brigjen YAK Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Next Post

Padang 12, Kota Gaib Mewah di Kalbar yang Dihuni Bangsa Jin Muslim

Next Post
Padang 12, Kota Gaib Mewah di Kalbar yang Dihuni Bangsa Jin Muslim

Padang 12, Kota Gaib Mewah di Kalbar yang Dihuni Bangsa Jin Muslim

Discussion about this post

    POPULER

    • Pemandangan Alam Desa di Banjarnegara Ini Bak Lukisan Hidup

      Pemandangan Alam Desa di Banjarnegara Ini Bak Lukisan Hidup

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Air Terjun Tersembunyi di Bengkulu Siap Jadi Wisata Unggulan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Singapore Akan Berdamai dengan Covid-19, Corona Akan Di Anggap Flu Biasa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TES TERTULIS/CAT CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAMBI PERIODE 2022-2026

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Berikut Persyaratan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Wacana Pajak Sembako-Pendidikan, APPSI: Pemerintah Kayaknya Lagi Bokek

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kapan di Lantik, ini Jawaban Haris

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • FESPATI Kota Sungai Penuh Masa Bakti 2022-2026 Resmi di Kukuhkan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Warga Tangkap 3 Terduga Gank Motor di Simpang Marene

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Penyebab Mengapa Seseorang Mengiler Ketika Sedang Tidur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0

    Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

    Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

    © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

    Suara Jambi
    • ADVERTORIAL
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • OTOMOTIF
    • PANORAMA
    • RAGAM
    • OPINI
    • KESEHATAN

    JMSI Network

    • SEKATO
    • INFO JAMBI