SUARAJAMBI.COM- Mengantisipasi terjadinya kerumunan warga pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Jambi akan menerapkan beberapa peraturan.
Walikota Jambi Syarif Fasha menyebutkan bahwa ibadah boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan jumlah jamaah yang hadir akan dibatasi.
“Kemudian untuk perayaan malam tahun baru dan hiburan malam tahun baru ditiadakan,” kata Fasha, Senin (20/12).
Sementara itu untuk rumah makan dan perayaan makan di hotel boleh dilakukan dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
Selanjutnya untuk area publik dan tempat wisata akan ditutup. “Sedangkan untuk rumah makan, cafe, restoran hanya boleh beroperasi hingga pukul 22:00 WIB,” kata Fasha.
Peraturan tersebut akan mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Untuk surat instruksi Walikota akan dikeluarkan selanjutnya.
Sumber : K3
Discussion about this post