SUARAJAMBI.COM- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM. Bersamaan dengan aturan ini, BBM jenis Premium akan batal dihapus.
“Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan,” bunyi Pasal 3 ayat 2 peraturan tersebut.
RON 88 adalah bilangan oktan untuk Premium. Ke depannya, Premium hanya akan menjadi BBM khusus penugasan. Berdasarkan Pasal 3 ayat 3, wilayah penugasan yang dimaksud adalah seluruh wilayah Indonesia.
Menanggapi hal ini, PT Pertamina (Persero) masih menunggu aturan teknis yang akan diterbitkan Menteri ESDM.
“Nanti kita tunggu turunan teknisnya ya,” singkat Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting
Sumber : Okezonecom
Discussion about this post