SUARAJAMBI.COM- Pemerintah memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan ekspor batu bara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa semua perusahaan baik itu BUMN atau swasta wajib untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.⠀
⠀
Menurut Jokowi, hal itu merupakan amanat dari pasal 33 ayat 3 undang-undang Dasar 1945. Aturan tersebut menyebutkan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.⠀
⠀
“Yang pertama soal pasokan batu bara. Saya perintahkan pada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” ⠀
ujar Jokowi.⠀
⠀
Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” ujarnya.⠀
sumber : viva.co.id
Discussion about this post