SUARAJAMBI.COM- Pemerintah melarang ekspor batu bara pada periode 1 Januari- 31 Januari 2022. Larangan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba No. B-1605/2021 tanggal 31 Desember 2021.
Kebijakan ini mendapat protes dari tiga negara, yaitu Jepang, Korea Selatan (Korsel), dan Filipina. Di mana, tiga negara tersebut meminta pemerintah RI untuk mencabut larangan ekspor batu bara.
Jepang dan Korsel meminta pemerintah mencabut larangan ekspor batu bara. Larangan yang diberlakukan selama bulan Januari 2022 mendapat protes dari sejumlah negara importir.
Negara pertama yang melayangkan protes adalah Jepang. Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji meminta Menteri ESDM untuk mencabut larangan ekspor ini. Pasalnya, beberapa pembangkit listrik dan manufaktur Jepang masih mengandalkan pasokan batu bara dari Indonesia sekitar 2 juta ton per bulan.
“Larangan ekspor yang tiba-tiba berdampak serius pada aktivitas ekonomi Jepang dan kehidupan sehari-hari kami. Kami membutuhkan listrik yang cukup di musim dingin. Oleh karenanya, saya meminta agar larangan ini dicabut untuk Jepang,” ujarnya dalam dokumen resmi, dikutip.
Negara kedua, yakni Korea Selatan. Menteri Perdagangan Korea Selatan, Yeo Han-koo menyampaikan langsung kepada Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi terkait kebijakan ini.
“Menteri Perdagangan Yeo menyampaikan kekhawatiran pemerintah atas larangan ekspor batu bara Indonsia dan sangat meminta kerja sama dari pemerintah Indonesia untuk memulai kembali pengiriman baru bara,” demikian keterangan resmi pemerintah Korsel yang dikutip dari Yonhap News Agency.
Negara ketiga Filipina. Setelah Jepang dan Korea Selatan (Korsel), kini Filipina mendesak Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batu bara.
Menteri Energi Filipina Alfonso Cusi mengatakan, kebijakan larangan ekspor akan merugikan perekonomian yang sangat bergantung pada bahan bakar untuk pembangkit listrik. Demikian kata Departemen Energi Manila, Senin, Jakarta (10/1/2021).
Sumber: okezone.com
Discussion about this post