FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Suara Jambi
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Suara Jambi
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Home BERITA

Profesi di Lecehkan, Puluhan Advokad Jambi Geruduk KEJATI Jambi

Redaksi by Redaksi
04/02/2022
in BERITA, NASIONAL
0
Profesi di Lecehkan, Puluhan Advokad Jambi Geruduk KEJATI Jambi
0
SHARES
33
VIEWS

SUARAJAMBI.COM- Puluhan Advokad lakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Jum’at, (04/02/2022), Aksi Solidaritas tanpa batas ini merupakan buntut dari ditangkap dan ditahannya rekan sejawat satu profesi advokad yakni Tengku Ardiansyah oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung timur beberapa hari lalu.

Salah satu protes keras dilayangkan dalam aksi damai pagi tadi, dimana Korps Adhyaksa dinilai telah menjatuhkan Marwah profesi Advokad dan tentunya hal ini membuat banyak advokad berang.

Penangkapan dan ditahannya Tengku Ardiansyah dinilai ada kejanggalan betapa tidak Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 21 undang undang pidana korupsi kepada organisasi yang menaungi advokat tersebut sebagaimana berdasarkan undang-undang no.18 tahun 2003 tentang advokat serta kode etik advokat.

Tengku Ardiansyah di sangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi No.20 tahun 2021, menurut Aang disini ada tanda tanya dan masalah besar, bahwa perkara pokoknya sudah di sidangkan.

Unjuk rasa damai gabungan advokat Jambi atas penangkapan dan penahanan rekan sejawat Sdr. Tengku Ardiansyah oleh kejaksaan negeri Tanjung Jabung timur.
adapun bunyi tuntutan sbb:

1. Menyatakan protes atas penangkapan dan penahanan Tengku Ardiansyah SH.MH yang dilakukan oleh kepala kejaksaan negeri Tanjung Jabung timur dan jajaran dengan melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum serta menjatuhkan Marwah profesi advokat.
2. Bahwa kepala kejaksaan negeri Tanjung Jabung timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 21 undang undang pidana korupsi kepada organisasi yang menaungi advokat tersebut sebagaimana berdasarkan undang-undang no.18 tahun 2003 tentang advokat serta kode etik advokat.
3. Memprotes keras terhadap pasal yang disangkakan terhadap rekan sejawat advokat mengingat bahwa perkara pokok yaitu perkara no.39/PID.SOS-TPK/2021/PN.JMB telah disidangkan.

Diketahui Tengku Ardiansyah di tangkap dengan tangan di borgol dan baju yang di kenakannya ditarik oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur seperti yang telah tersebar luas seakan seperti teroris yang mengancam Negara atau koruptor yang merugikan Negara.

Tags: Tengku Ardiansyah
Previous Post

Anggota DPRD Dapil I Hadiri Musrembang RKPD Tahun Anggaran 2023

Next Post

Nah…Pasien Omicron Tak Perlu di Rawat di RS

Next Post
Nah…Pasien Omicron Tak Perlu di Rawat di RS

Nah...Pasien Omicron Tak Perlu di Rawat di RS

Discussion about this post

 

POPULER

  • Pemandangan Alam Desa di Banjarnegara Ini Bak Lukisan Hidup

    Pemandangan Alam Desa di Banjarnegara Ini Bak Lukisan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Air Terjun Tersembunyi di Bengkulu Siap Jadi Wisata Unggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singapore Akan Berdamai dengan Covid-19, Corona Akan Di Anggap Flu Biasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TES TERTULIS/CAT CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAMBI PERIODE 2022-2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Persyaratan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Pajak Sembako-Pendidikan, APPSI: Pemerintah Kayaknya Lagi Bokek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan di Lantik, ini Jawaban Haris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FESPATI Kota Sungai Penuh Masa Bakti 2022-2026 Resmi di Kukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tangkap 3 Terduga Gank Motor di Simpang Marene

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 23 Agustus, Pemkot Jambi Resmi Berlakukan Penyekatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

© 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

Suara Jambi
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
  • OPINI
  • KESEHATAN

JMSI Network

  • SEKATO
  • INFO JAMBI