SUARAJAMBI.COM- Telah melakukan Sidang Sengketa Informasi ajudikasi non litigasi perdana antara Pemohon The Jambi Times (Sdr. Zainul Abidin) dengan termohon Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS-6) dan Pemohon (Sdr. Alkausar Akbar) dengan Termohon Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dilaksanakan di Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Senin, 8 Maret 2022.
Dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa termohon Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS 6) dan termohon BPKP Provinsi Jambi tidak hadir dalam persidangan sengketa.
Hal itu disampaikan Majelis Komisioner (MK) dipimpin oleh Ketua Ibu Maroli,sh bersama anggota Indra Lesmana dan didampingi panitera Mahbub Junaidi Arrosid .
Dalam Sidang Sengketa tersebut menelisik alasan pemohon informasi bahwa mediasi gagal dan pemohon meminta sidang lanjutan dengan agenda jawaban para pihak yang sudah di legalisir.
Dengan itu dinyatakan bahwa Sidang Sengketa Tanggal 8 Maret 2022 ditunda dan di lanjutkan kembali pada tanggal 22 Maret 2022.
Discussion about this post