FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Suara Jambi
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Suara Jambi
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Home ADVERTORIAL

AHLI WARIS HASAN DAN HUSEN TELAH MENERIMA SANTUNAN JASA RAHARJA

Redaksi by Redaksi
14/03/2022
in ADVERTORIAL, BERITA, NASIONAL
0
AHLI WARIS HASAN DAN HUSEN TELAH MENERIMA SANTUNAN  JASA RAHARJA
0
SHARES
13
VIEWS

SUARAJAMBI.COM– Telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan roda dua datang dari arah Utara/Padaherang menuju arah Selatan/Kalipucang sesampainya ditempat kejadian menabrak pejalan kaki bernama Husen Firdaus dan Hasan Firdaus yang menyebrang jalan sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia ditempat kejadian lalu dibawa ke Puskesmas Kalipucang.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris.

Korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian”, jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (12/3).

Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.

“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung
ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap”, tambah Rivan.

“Demikian juga Jasa Raharja telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu / Minggu / hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran Negara langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi dan kemuliaan yang tinggi”, tutup Rivan. ***

Tags: JASA RAHARJA
Previous Post

AL HARIS AJAK KAUM MILENIAL BEKALI DIRI DENGAN ILMU AGAMA

Next Post

Sekda Tanjab Timur Buka Rakor KP3 Terkait Pupuk dan Pestisida

Next Post
Sekda Tanjab Timur Buka Rakor KP3 Terkait Pupuk dan Pestisida

Sekda Tanjab Timur Buka Rakor KP3 Terkait Pupuk dan Pestisida

Discussion about this post

 

POPULER

  • Pemandangan Alam Desa di Banjarnegara Ini Bak Lukisan Hidup

    Pemandangan Alam Desa di Banjarnegara Ini Bak Lukisan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Air Terjun Tersembunyi di Bengkulu Siap Jadi Wisata Unggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singapore Akan Berdamai dengan Covid-19, Corona Akan Di Anggap Flu Biasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TES TERTULIS/CAT CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAMBI PERIODE 2022-2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Persyaratan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Pajak Sembako-Pendidikan, APPSI: Pemerintah Kayaknya Lagi Bokek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan di Lantik, ini Jawaban Haris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FESPATI Kota Sungai Penuh Masa Bakti 2022-2026 Resmi di Kukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tangkap 3 Terduga Gank Motor di Simpang Marene

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 23 Agustus, Pemkot Jambi Resmi Berlakukan Penyekatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

© 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

Suara Jambi
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
  • OPINI
  • KESEHATAN

JMSI Network

  • SEKATO
  • INFO JAMBI