SUARAJAMBI.COM– Ketua DPRD Kabupaten Muaro Yuli Setia Bhakti pimpin langsung rapat dan pengumuman usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan Wakil kepala daerah Muaro Jambi masa jabatan 2017 – 2022.Di ruang Rapat utama Gedung DPRD Muaro Jambi. Rabu (30/03).
Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bhakti di dampingi Wakil ketua II Ahmad Haikal membuka langsung rapat paripurna tersebut yang dihadiri langsung Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro, Wabup Bambang Bayu Suseno, Forkopimda, para Anggota DPRD Muaro Jambi,Kepala OPD Pemkab Muaro Jambin, Camat dan tamu undangan.
Yuli Setia Bhakti menyampaikan hasil rapat DPRD pada tanggal 21 Maret 2022 sesuai undangan No 23 tahun 2014 Pemerintah Daerah sebagai mana telah di ubah menjadi UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan UU No 23 tahun 2014 sebagai berikut pasal 78 ayat 1.
“Menetapkan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena satu meninggal dunia, dua berhenti permintaan sendiri tiga diberhentikan. pasal 78 ayat 2 di berhenti dikarenakan berakhir masa jabatan.”kata Yuli
Terimakasih kepada Bupati Muaro Jambi dan Wabup atas laporan dan penyampaian LKPJ tahun 2021 pada rapat paripurna ini dan terima kasih juga kami ucapkan Atas pengabdian nya untuk masyarakat Muaro Jambi. Hasil dalam rapat paripurna yang kita gelar hari ini nanti akan kita sampaikan kepada gubernur provinsi jambi’ucap Yuli dalam rapat paripurna
Discussion about this post