FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Home ADVERTORIAL

Edi Purwanto : Kita Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK

Redaksi by Redaksi
25/05/2022
in ADVERTORIAL, DAERAH
0
0
SHARES
55
VIEWS

SUARAJAMBI.COM- Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, mengapresiasi Pemprov Jambi yang dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 10 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi.

Namun begitu, dia juga menyayangkan adanya empat temuan yang masih saja terulang. “Saya menyayangkan setiap tahun temuan demi temuan masih saja selalu terulang,” ungkapnya, Rabu (25/5/2022).

Menurutnya, empat temuan dari BPK RI Perwakilan Jambi itu diantaranya, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), RSUD Raden Mattaher, Dinas Kesehatan serta beberapa OPD teknis lainnya.

Masalah PT EBN, katanya, perlu dicermati karena Pansus BOT DPRD juga telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jambi untuk perbaikan terhadap BOT-BOT yang ada. “Saya berharap Pemprov Jambi segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut dan Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi,” katanya.

Terkait adanya temuan di RSUD Raden Mattaher terutama di BLUD ini, tukasnya, menjadi PR (pekerjaan rumah) Dirut kedepan. “Rumah sakit selain mendorong pelayanan prima juga harus mengedepankan prinsip efektif, efisien dan akuntabel,” tandasnya.

Disamping itu, dirinya meminta komisi di DPRD Provinsi Jambi bisa meningkatkan pengawasan terhadap pihak pemerintah daerah. “Saya minta rekan-rekan komisi untuk meningkatkan pengawasan terhadap program-program pemerintah daerah,” tegas Edi.

Selain itu, dirinya berharap pemerintah daerah segera menindaklanjutinya. “Dua bulan waktu yang diberikan oleh BPK harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Previous Post

Bank Jambi Dukung Pengembangan Sektor Wisata Candi Muaro Jambi

Next Post

Gubernur Al Haris Lantik Komisioner KI Provinsi Jambi Periode 2022-2026

Next Post

Gubernur Al Haris Lantik Komisioner KI Provinsi Jambi Periode 2022-2026

Discussion about this post

          Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

          Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

          Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

          © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

          • ADVERTORIAL
          • INTERNASIONAL
          • NASIONAL
          • DAERAH
          • OLAHRAGA
          • OTOMOTIF
          • PANORAMA
          • RAGAM
          • OPINI
          • KESEHATAN

          JMSI Network

          • SEKATO
          • INFO JAMBI