FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Suara Jambi
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Suara Jambi
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
Home BERITA

JASA RAHARJA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BIAYA RAWATAN DAN MENYELESAIAKAN SANTUNAN MENINGGAL KORBAN AN. SUPRAPTI

Redaksi by Redaksi
31/05/2022
in ADVERTORIAL, BERITA, DAERAH
0
JASA RAHARJA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BIAYA RAWATAN DAN MENYELESAIAKAN SANTUNAN MENINGGAL KORBAN AN. SUPRAPTI

Jasa Raharj Cabang Jambi saat Memberikan santunan kepada keluarga Suprapti di Sungai bahar

0
SHARES
6
VIEWS

SUARAJAMBI.COM- Jasa Raharaja Jambi menerbitkan surat jaminan dan menyelesaikan santunan  meninggal dunia alm Suprapti pengendara sepeda motor BH 6129 GW  yang mendapatkan musibah kecelakaan di Jalan Poros Unit II Rt. 02 Dusun Sukasari Desa Marga Mulya Kec. Sungai Bahar Kab. Muaro Jambi. Kecelakaan terjadi pada Jumat, 19 Mei 2022 pukul 10.00 WIB. Suprapti mengalami cedera luka berat dan dibawa ke Rumah sakit serta meninggal dalam perawatan.

Dalam penjelasan persnya Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi menginformasikan “Korban kecelakaan lalu lintas jalan yang terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 jika dalam perawatannya dinyatakan meninggal dunia berhak atas santunan perawatan selama korban di rawat dan santunan meninggal dunia yang akan diterima ahli waris nya” ucap Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya.

Jasa Raharaja Jambi memberikan perlindungan biaya rawatan dan menyelesaikan santunan meninggal dunia korban atas nama Suprapti. Jasa Raharaja Jambi menerbitkan surat jaminan biaya rawatan an. Suprapti kepada  rumah sakit Mitra Medika dengan nilai yang  dijaminkan sejumlah santunan maximal 20 juta rupiah . Dirawat selama & hari, korban dinyatakan meninggal dunia kabar duka Jasa Raharja peroleh dari keluarga korban.  Surat Jaminan diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2022, santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris pada tanggal 30 Mei 2022.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ Santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah diselesaikan kepada ahli waris yakni secara transfer ke rekening  an. Ahmad Ngadini yakni Suami Korban. Sedangakan Surat Jaminan yang kami terbitkan ke pihal rumah sakit Mitra Medika Jambi sejumlah 20 juta biaya rawatan maximal , 1 juta biaya P3K pertolongan pertama, dan 1 juta biaya amblunace ke rumah sakit rujukan” akhir penjelasan Donny.

Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-undang  Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat bila menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Korban kecelakaan  lalu lintas Jalan memiliki hak santunan perawatan yang akan dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit. Ketika korban dalam perawatan tidak terselamatkan dinyatakan meninggal dunia, maka Jasa Raharaja akan menyampaikan amanah kepada ahli waris korban  terkait santunan meninggal dunia.

Previous Post

Ketua DPRD Tanjab Timur Mahrup Hadiri Rangkaian Kegiatan HUT Bhayangkara ke-76

Next Post

SANI: RAT MOMENTUM EVALUASI KEPENGURUSAN KOPERASI

Next Post
SANI: RAT MOMENTUM EVALUASI KEPENGURUSAN KOPERASI

SANI: RAT MOMENTUM EVALUASI KEPENGURUSAN KOPERASI

Discussion about this post

 

POPULER

  • Pemandangan Alam Desa di Banjarnegara Ini Bak Lukisan Hidup

    Pemandangan Alam Desa di Banjarnegara Ini Bak Lukisan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Air Terjun Tersembunyi di Bengkulu Siap Jadi Wisata Unggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singapore Akan Berdamai dengan Covid-19, Corona Akan Di Anggap Flu Biasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TES TERTULIS/CAT CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAMBI PERIODE 2022-2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Persyaratan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Pajak Sembako-Pendidikan, APPSI: Pemerintah Kayaknya Lagi Bokek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan di Lantik, ini Jawaban Haris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FESPATI Kota Sungai Penuh Masa Bakti 2022-2026 Resmi di Kukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tangkap 3 Terduga Gank Motor di Simpang Marene

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab Mengapa Seseorang Mengiler Ketika Sedang Tidur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

© 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

Suara Jambi
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • PANORAMA
  • RAGAM
  • OPINI
  • KESEHATAN

JMSI Network

  • SEKATO
  • INFO JAMBI