SUARAJAMBI.COM- Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di KM 178.800 Jalur B Tol Cipali, dari arah Jawa Tengah menuju arah Jakarta, Wilayah Hukum Polres Majalengka, Sabtu, 11 Juni 2022 Pukul 04.30 WIB.
Kecelakaan terjadi dimulai dari tabrak belakang antara mobil pribadi dengan truck dan mengeluarkan asap kemudian mobil pribadi terbakar. Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dilarikan ke RS Arjawinangun, sementara 3 korban yang mengalami luka luka dibawa ke sejumlah RS di Kota Mojokerto.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno dalam keterangan persnya, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian memilukan yang meninpah korban Kecelakaan Tol Cipali yang adalah warga Kumpeh Ulu – Jambi. “Jasa Raharja Perwakilan Cirebon sesaat setelah mendapat informasi Kasus Kecelakaan di tol Cipali dari satuan lantas Polres Cirebon, langsung mengubungi kami terkait seluruh korban meninggal dunia merupakan warga Jambi”
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno melanjutkan pernyataan dalam wawancaranya “ Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi online antara Cabang, Petugas kami di wilayah Muara Jambi langsung jemput bola mengunjungi rumah duka ahli waris”.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Jasa Raharaja Jambi diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi Faisal proaktif mendatangi keluarga korban di Kasang Lopak .
Seluruh berkas pendukung lengkap diserahkan keluarga korban untuk pengurusan santunan meninggal dunia seperti KTP, Surat Nikah, dan buku rekening ahli waris diserahkan copy berkas kepada petugas kami” penyataan lanjutan Donny.
Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sedangkan bagi korban luka-luka berhak memperoleh biaya perawatan dengan santunan luka-luka maximal sebesar Rp 20 juta, biaya penggantian P3K maximal Rp 1 juta, dan biaya penggantian ambulance maximal Rp 500 ribu.
Jasa Raharaj Jambi menyelesaikan santunan secara transfer ke rekening masing-masing ahli waris setelah dilakukan kunjungan Jemput Bola.” Diselesaikan secara transfer dana santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban kecelakaan tol cipali yakni alm. Athiya , Alm. Novi Wulandari dan Alm. Agus melalui Jasa Raharja Jambi sebagai perpanjang tangan Negara yang bertugas melindungi Masyarakat Indonesia yang mengalami kecelakaan lau lintas jalan ” akhir penjelasan Donny.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kembali kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan “ tutup Donny.
Discussion about this post