SUARAJAMBI.COM- Manajemen RSUD Raden Matttaher Jambi membantah sulitnya mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk warga miskin yang berobat di RS Plat merah tersebut. Untuk mendapatkan SKTM, Pihak RS menyatakan telah sesuai prosedur dan aturan yang telah di atur pemerintah daerah.
Humas RSUD Raden Mattaher Jambi, Sofran ME. menyatakan, untuk mendapatkan SKTM memang ada persyaratan yang harus di penuhi.” Pasien dengan SKTM itu harus dengan syarat surat keterangan miskin yang prosedurnya sudah ditetapkan oleh OPD-OPD terkait, Jika ingin dipersingkat bisa saja dengan merubah aturannya.” ucapnya.
Lanjut Sofran untuk Pasien Darurat, Persayaratan bisa menyusul.” untuk pasien darurat persyaratan nya bisa menyusul sedangkan untuk persyaratan penerbitan SKTM, itu kewenangan Kabupaten dan Kota, memangkas birokrasi pengurusan SKTM bisa saja, asalkan Pemprov dengan Kabupaten/Kota serta pihak terkait lainnya duduk bersama untuk mencari solusi terbaik guna pelayanan prima kepada pasien”. pungkasnya.
Discussion about this post