SUARAJAMBI.COM- Komisi II DPRD Kota Jambi melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, bertempat di Ruang Rapat B DPRD Kota Jambi, Jum’at (30/09).
Pada kesempatan ini, rapat dipimpin langsung Ketua komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun,SE, beserta anggota lainnya, serta hadir langsung Sekretaris Daerah Kota Jambi Drs.H.A.Riduwan,M.si.
Ketua Komisi Junedi katakan, adapaun RDP ini dalam membahas masalah penyelesaian pembayaran tanah A Rahman berdasarkan keputusan kasasi No.1010/pdt/2021.JO. (adv)
Discussion about this post