SUARAJAMBI.COM- Perjanjian Kerjasama PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi dengan CV Aby Ekspres ditandatangani pada 2 Juni 2021. Perjanjian kerjasama mengikat hubungan kewajiban CV. Aby Ekspres membayarkan Iuran Wajib dari setiap penumpang speed boat kepada Jasa Raharja Jambi, sehingga penumpang speed boat Aby Ekspres jurusan Jambi ke Nipah terlindungi Jasa Raharja.
Kepala Cabang Donny Koesprayitno mengingatkan perihal Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertangungan Wajib Kecelakaan Penumpang umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara, “Jasa Raharja adalah perusahaan BUMN yang diberikan tanggung jawab oleh Negara untuk mengelola Dana Pertangungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, salah satunya angkutan penumpang umum sungai/danau di Jambi adalah speed boat Aby Ekspres yang operasionalnya mengangkut penumpang dari Jambi menuju Nipah Pajang” jelas Donny.
Ruang lingkup pertanggungan yang diberikan kepada setiap penumpang Angkutan umum sungai/penyebrangan sesuai undang undang nomor 33 tahun 1964 adalah jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi penumpang sejak penumpang naik kapal di Pelabuhan keberangkatan , saat berada dikapal , hingga turun di Pelabuhan tujuan menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan Kapal yang bersangkutan. “Penumpang speed boat Aby Ekspress terlindungi oleh Jasa Raharja, penumpang berhak memperoleh pertangungan kecelakaan diri sejak naik speed boat di Pelabuhan Pasir Kota Jambi, selama di dalam perjalanan , hingga turun di Pelabuhan Sungai Itik – Nipah Pajang” tutur Donny.
Jasa Rahraja Jambi menjelaskan setiap penumpang yang menggunakan alat trasnportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkutan pada saat membeli karci/tiket angkutan umum yang pelaksanaanya dilakukan pengutipan oleh masing-masing operator (Pengelola) alat transportasi umum. “ Penumpang speed boat Aby Ekspres membayarkan iuran wajib sebesar Rp 2.000, iuran wajib tersebut di kutip oleh CV Aby Ekspres saat penumpang speed boat membeli tiket yang kemudian dilakukan penyetoran kepada Jasa Raharja Jambi dan jika terjadi resiko kecelakaan setiap penumpang speed boat berhak memperoleh santunan dari Jasa Raharja ”.
Jasa Raharaja Amanah memberikan Santunan bagi Korban/Ahli Waris Korban Kecelakaan Penumpang Umum alat transportasi Kapal Sungai/Danau sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 sebagai berikut:
JENIS SANTUNAN | |||||
Meninggal Dunia
(Rp) |
Cacat Tetap (Maks)
(Rp) |
Biaya Rawatan dan Pengobatan (Maks)
(Rp) |
Biaya Penguburan*
(Rp) |
||
Biaya Perawatan
(Maks) (Rp) |
BiayaPertolongan Pertama pada kecelakaan (Maks)
(Rp) |
Biaya Ambulance
(Maks) (Rp) |
|||
50.000.000
|
50.000.000 |
20.000.000 |
1.000.000 |
500.000 |
4.000.000 |
Discussion about this post