SUARAJAMBI.COM- Tim Pembina Samsat Muara Jaambi gencar infokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ J di Kantor Desa dan Kecamatan . Tim Pembina Samsat Muara Jambi sosialisasi menginformasikan pelaksaanaan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor kembali hadir di awal tahun 2024 ke Kantor Desa Talang Duku, Desa Kemingking Dalam dan Kecamatan Taman Rajo. Sosialsiasai tersebut dilakukan Door ToDoor pada hari Jumat, 8/3/2024.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Tim Samsat Muara Jambi terus gencar mensosialisasikan pemutihan pajak kendaraan dan akan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 setelah masa pemuatihan berakhir pada 4 April 2024”.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Pengangung jawab Samsat Muara Jambi, Faisal bergabung dengan beraudiensi bersama beraudiensi bersama Kepala Desa dan Lurah hingga berudiensi ke Kantor Kecamatan guna mendapatkan dukungan pemeritna daerah terkait meningkatkan ketaat warga memabyar pajak dan registrsi kendaraan bermotor “.
Tim Samsat Muara Jambi memberikan informasi pemutihan pajak kendaraan menjadi solusi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan dan menghindari sanksi Implementasi undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 .“Informasi yang disampaikan melalu Kepala Desa hingga Camat diharapkan dapat menarik stimulus masyarakat Muara Jambi terhadap program pemutihan pajak dan SWDKLLJ diawal tahun 2024, hingga membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor” tutup Donny.
Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan Awal Tahun 2024 Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya. Diskon mulai dari diskon pajak mati diatas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja / SWDKLLJ.
Ayo Bayar Pajak, data kendaraan tetap terintergrasi , hingga bayar SWDKLLJ agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja Terpercya Melayani Bangsa. (hms-JR)
Discussion about this post