SUARAJAMBI.COM- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi menyerahkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan BP oknum perawat laki-laki terhadap seorang mahasiswi kedokteran yang sedang praktek di rumah sakit tersebut diserahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian.
Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dr.Herlambang SP.OG bersama Wakil Direktur Bidang Pelayanan Anton Trihartanto, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada kepolisian untuk diproses dan manajemen rumah sakit juga tidak pernah menutupi kasus tersebut.
“Kami tidak pernah membiarkan laporan kasus tersebut karena sampai saat ini proses masih berlanjut dan dari jajaran RSUD Raden Mattaher telah melakukan sesuai proses dan prosedur yang ada dengan telah memberikan sanksi kepada oknum perawat tersebut,” katanya.
Sanksi yang diberikan kepada BP adalah pencabutan kewenangan klinis sementara dengan menempatkan yang bersangkutan ke unit non pelayanan selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk pemulihan kewenangan klinis, pembinaan etik oleh atasan dan dilakukan pemeriksaan etik oleh Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (MKEK PPNI) Provinsi jambi.
Herlambang mengatakan kasus ini terjadi atas pelaporan oleh salah satu mahasiswi magang RSUD Raden Mattaher Jambi pada Oktober lalu yang diduga telah dilecehkan oleh salah satu perawat di bagian instalasi kamar operasi dan dari adanya surat ini dan setelah adanya laporan secara lisan dari instalasi kamar operasi, maka pihak direksi RSUD Raden Mattaher langsung menindaklanjuti masalahnya.
Kemudian 2 November 2022, yang bersangkutan (BP) langsung dipanggil ke komite etik untuk dimintai keterangan perihal masalah ini, untuk diketahui instalasi kamar operasi dibawah bagian pelayanan dan perawat yang bekerja pada instalasi tersebut dibawah kepala keperawatan.
Kemudian Wakil Direkrur Pelayanan memanggil semua pihak terkait dari mulai kepala ruangan, kepala instalasi, kabid pelayanan dan kabid keperawatan untuk menindak lanjuti masalah ini maka pada hari itu juga dikeluarkan surat pemberhentian sementara dalam hal ini karena belum ada hasil atau kekuatan hukum pada yang bersangkutan BP.
Pihak rumah sakit masih menunggu hasil proses hukum tetap berjalan dan orang tua dari korban sudah datang ke RSUD Raden Mattaher langsung untuk membicarakan masalah yang menimpa anaknya dan diterima langsung oleh Wakil direktur pelayanan dan SDM. (yes)
Discussion about this post