SUARAJAMBI.COM– Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Kamis (13/11/2025), antara Pemohon dari media online suarajambi.com dengan Termohon Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Kota Jambi. Sidang ini seharusnya menjadi agenda penting dalam upaya mewujudkan keterbukaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan pendidikan, namun jalannya persidangan terpaksa berlangsung singkat setelah sebelumnya SMPN 7 Kota Jambi juga mangkir dari panggilan sidang KI.
Ketidakhadiran pihak Termohon, dalam hal ini Kepala Sekolah SMPN 9 Kota Jambi, membuat majelis Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi harus menunda persidangan. Majelis sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi, Zamharir, serta dua anggota yaitu Indra Lesmana SH dan Siti Masnidar, menyatakan bahwa ketidakhadiran Termohon tanpa pemberitahuan resmi menjadi dasar penundaan sidang.
“Sidang sengketa informasi hari ini kami tunda karena pihak Termohon tidak hadir tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” ujar Ketua Majelis Zamharir dalam ruang sidang. Ia menegaskan bahwa sidang akan dijadwalkan ulang pada pemanggilan kedua yang akan dilaksanakan pada Kamis (20/11/2025) mendatang.
Majelis juga memerintahkan panitera sidang untuk segera melayangkan surat pemanggilan resmi yang kedua kepada Termohon. “Kita harap pihak Termohon dapat hadir pada sidang kedua nanti untuk memberikan klarifikasi serta memenuhi proses penyelesaian sengketa informasi ini,” tegas Zamharir.
Sementara dari pihak panitera Komisi Informasi Provinsi Jambi, disampaikan bahwa hingga waktu sidang digelar, tidak ada kabar atau pemberitahuan apapun dari pihak SMPN 9 Kota Jambi terkait alasan ketidakhadiran mereka. Panitera memastikan surat pemanggilan kedua akan segera dikirimkan sesuai prosedur agar proses persidangan dapat berjalan sebagaimana mestinya pada jadwal berikutnya.
Ketidakhadiran pihak Termohon dalam sidang sengketa ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk lembaga pendidikan negeri, berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan dana publik seperti BOS. Mangkirnya Termohon tanpa alasan yang sah dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik yang dijamin undang-undang, serta berpotensi mencederai semangat keterbukaan informasi di bidang pendidikan.(*)



























