SUARAJAMBI.COM– Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Muaro Jambi hari ini menggelar Sosialisasi Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (LSF) yang berlangsung hari ini di Wiltop Hotel (18/01/23) bagi para Pengembang, Pemilik Bangunan, Bank selaku kreditur maupun masyarakat.
PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Muaro Jambi mengatakan Izin ini (PBG) wajib dimiliki setiap bangunan.” IMB dan PBG adalah soal penamaan kalau IMB izin mendirikan Bangunan Kalau PBG perizinan bagunan gedung, Jadi setiap bagunan wajib punya PBG saat ini baik perumahan dan pemukiman serta kegiata lainnya, hanya setiap bagunan gedung berbeda persyaratan sesuai fungsi bagunan at gedung tersebut,” Ungkap Firmansyah.
Lanjut Firmansyah dengan PBG akan semakin mempercepat investasi bagi pelaku usaha.”Kehadiran PBG ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat, yang berbeda dengan IMB yang dulu pernah diberlakukan. Jika dahulu IMB harus diperoleh terlebih dulu sebelum mendirikan bangunan, maka PBG dapat dilakukan pembangunan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar.” pungkasnya.
Discussion about this post