SUARAJAMBI.COM– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PLN kota Jambi dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Jambi (Rabu, 01/02/2023).
Rapat ini dipimpin ketua komisi II Junedi singarimbun,SE beserta anggota komisi II, dan didampingin oleh bagian anggaran DPRD Kota Jambi di ruang A DPRD Kota Jambi.
Dalam rapat ini komisi II dan PLN Kota Jambi dan dinas BPPRD membahas terkait pajak lampu penerangan jalan.
Pada RDP tersebut, Komisi II DPRD Kota Jambi mempertanyakan sejauh mana pengelolaan Pajak PJU oleh BPPRD Kota Jambi dalam capaian PAD daerah. ” Pajak Penerangan Jalan itu kan merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah setempat dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, Pajak Penerangan Jalan bukan untuk pihak PT. PLN melainkan untuk pemerintah daerah setempat. jadi kita pertanyakan kepada BPPRD sejauh mana optimalisasi pajak PJU ini atas PAD kota Jambi” ucap Junedi. (yes)
Discussion about this post