SUARAJAMBI.COM- Kecelakaan antara Sepeda Motor Tanpa TNKB dengan Sepeda Motor BH-6313-VO terjadi di Jalan Jambi-Ness RT.05, Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, pada 8 Februari 2023 Pukul 20.00 WIB. Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor BH-6313-VO atas nama Ramlan yang merupakan warga Jambi Luar Kota meninggal dunia. Terpercaya melayani warga Jaluko–Muara Jambi, santunan meninggal dunia di terima ahli waris alm. Ramlan Siregar melalu Jasa Raharja Jambi.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Musibah kecelakan lalu lintas yang dialami warga Jambi Luar Kota, Kabupaten Muara Jambi menjadi perhatian penuh kami untuk ditindak lanjuti khususnya penyampaian hak santunan,Jasa Raharja Jambi mengucapkan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban”.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan Informasi Laporan Kecelakaan pada kesempatan pertama dari Lantas Polres Muara Jambi, Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi mewakili Jasa Raharja Jambi melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan” jelas Donny.
“Tanpa terkecuali warga Jaluko Jadi yang secara demografis berada di wilayah Kabupaten Muara Jambi memilliki hak yang sama jika menjadi korban kecelakaan lalu lintas, proaktif Jasa Raharja selalu konsisten untuk menyampaikan amanah perihal hak ahli waris menerima Santunan Meninggal Dunia sejumlah Rp 50 juta rupiah dari Negara melalui Jasa Raharja” penyataan lanjutan Donny.
“Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung di rumah duka didapatkan keabsahan bahwa ahli waris yang sah adalah isteri. Kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, dan surat kematian korban untuk memastikan bahwa ahli waris korban adalah sah” jelas Donny.
Jasa Raharaj Jambi menyelesaikan santunan secara transfer ke rekening ahli waris an. Omih pada hari Jumat, 10 Februari 2022 setelah dilakukan kunjungan jemput bola atau survey ahli waris,’’ Santunan senilai 50 juta rupiah Alm. Ramlan Siregar diserahkan kepada Isteri, Ibu Omih selaku ahli waris yang sah sebagai bentuk hadirnya Negara dalam memberikan perlindungna korban kecelakaan lalu lintas” akhir penjelasan Donny.
Jasa Raharja akan terpercaya melayani bangsa , bertugas menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas. Pesan yang selalu kami sampaikan agar masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari. (hms-JR)
Discussion about this post