SUARAJAMBI.COM- Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat AngkutanUmum dan Lalu Lintas Jalan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai representative negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, turut mengambil peran dalam upaya pencegahan kecelakaan.
Dalam penjelasan persnya Donny KoesprayitnoKepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi menginformasikan“Jasa Raharja bertugas menyampaikan amanah hak santunan kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum baik yakni santunan biaya perawatan bagi korban keceklaan dan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah,”ucap Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya.
Jasa Raharja Jambi menginformasikan jumlah penyerahan santunan Wilayah Provinsi Jambi yang telah diselesaikan proses pengajuan santunan oleh PT. Jasa Raharja Cabang Jambi sepanjang tahun 2022 adalahsebesar 38,58 miliar rupiah, naik 10,59 % dibandingkan tahun 2021, dengan jumlah korban kecelakaan meninggal duniasebanyak 431 jiwadengan total santunan sebesar Rp 21.516.000.000,-.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Santunan meninggal di tahun 2022 mengalami kenaikan hingga dua digit, namu yang selalu Jasa Raharja harapkan dalam menjalankan peranata tangung jawab menyampaikan amanah santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum adalah ada nilai yang bermanfaat dari santunan yang dihadirkan oleh negara ”ujar Donny.
Jasa Raharja mampu terpercaya melayanin bangsa, dikarena kan terdapat nilai saat menyampaikan santunan bagi korban dan ahliwaris korban kecelakaan Melanjutkan Pendidikan adalahnilaisantunan Jasa Raharjabagiahliwaris korban kecelakaan , “ Dari kisah korban kecelakaan alm. Robbu Muhammad Kabul tersampaikan amanah santunan dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan kepada ahliwaris yakni isteri korban Aanrismawani dimana santunan Jasa Raharja mengiringi pendidikan anak-anak mereka” tutup Donny.
Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat bila menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Dana SantunanKecelakaan lalu lintas Jalan memiliki berbagai nilai yang berbeda bagi setiap korban kecelakaan. Jasa Raharaja akan selalui berusahan hadir terpercaya melayani Bangsa. (hms-JR)
Discussion about this post