FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Home DAERAH

JASA RAHARJA JAMBI AMANAH MENYELESAIKAN HAK SANTUNAN KORBAN KECELAKAAN PENGENDARA SPM DI WIROTHO AGUNG – RIMBO BUJANG

Redaksi by Redaksi
03/03/2023
in ADVERTORIAL, BERITA, DAERAH, RAGAM
0
0
SHARES
25
VIEWS

CB24.COM- Jasa Raharja Jambi amanah menyelesaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan penegndara SPM di Wirotho Agung, Rimbo Bujang.  Kecelakaan  antara Motor Honda Vario tanpa nopol dengan Dump Truck BM 9938 BO di Jalan Pahlawan Poros, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo pada hari Selasa, 28 Februari 2023 Pukul 01.00 hingga mengakibatkan pengendara motor vixion an. Yudha Pandu Prasetya meninggal dunia saat di rujuk ke rumah sakit.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Kejadian kecelakaan pengendara motor Honda vario menabrak dump truck dari belakang di Jalan Pahlawan Poros,RImbo Bujang  diinformasikan oleh Lantas Polres Tebo sehari setelah kecelakaan sesuai penerbitan Laporan Kepolisian, setelah itu kami langsung bertindak cepat mengunjungi  ahli waris yang sah”.

Informasi yang didapatkan setelah penangung jawab Samsar Rimbo Bujang melakukan survei ahli waris korban berusia 16 tahun bestatus pelajar,  ayah korban berdomisili di Rimbo Bujang,  “ Penangung jawab Samsat Rimbo Bujang  Sdr. Mutrias Yuli Putra  yang mewakili Jasa Raharja Cabang Jambi melakukan survei ahli waris di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Kami menjemput persyaratan santunan, ini bentuk pelayanan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung”.

“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang dialamai alm. Yudha Pandu Prasetya, hal tersebut selalu disampaikan diawal tentunya oleh petugas yang melakukan survei  ahli waris saat berada di rumah duka , Kecelakaan antara dua kendaraan seperti  dialami korban yakni antara sepeda motor dengan truck merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 ” penjelasan Donny.

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Yudha Pandu Prasetya diserahkan kepada ahli waris yakni  ayah atas nama Suwarno sejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening . Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.

Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani Bangsa. (hms-JR)

Previous Post

Gubernur Al Haris Buka Jambi Education Explore Disdik Jambi 2023

Next Post

Pj. Bupati Bachyuni Deliansyah Hadiri Pengukuhan IDI Kabupaten Muaro Jambi

Next Post

Pj. Bupati Bachyuni Deliansyah Hadiri Pengukuhan IDI Kabupaten Muaro Jambi

Discussion about this post

          Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

          Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

          Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

          © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

          • ADVERTORIAL
          • INTERNASIONAL
          • NASIONAL
          • DAERAH
          • OLAHRAGA
          • OTOMOTIF
          • PANORAMA
          • RAGAM
          • OPINI
          • KESEHATAN

          JMSI Network

          • SEKATO
          • INFO JAMBI