FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Home ADVERTORIAL

Terbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan Kepada Rumah Sakit, Amanah Sampaikan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Muara Bulian

Redaksi by Redaksi
13/03/2023
in ADVERTORIAL, BERITA, DAERAH
0
0
SHARES
54
VIEWS

SUARAJAMBI.COM- PT Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan santunan meninggal dunia dan menjaminkan biaya rawatan korban kecelakaan di Jalan Simpang Jalan Baru menuju Simpang Perumahan AZP RT 24 RW 03 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, tanggal 6 Maret 2023 pukul 10:25 WIB.

“Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian kecelakaan antara sepeda motor dengan mobil di Simpang Perumahan AZP,Kelurahan Teratai, Batanghari. Kami turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi ” pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi , Selasa (13/3/2022).

“Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama pihak laka lantas untuk mendapatkan informasi kecelakaan, Laporan Polisi kasus kecelakaan telah teritegrasi online, Pembonceng sepeda motor an. Gusmarita mengalami luka-luka dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit, selama 3 hari mendapatkan perawatan, dan Jasa Raharja terbitkan surat jaminan biaya rawatan an. Gusmarita kepada rumah sakit” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno

Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta menjaminkan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta , biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017 “ lanjut Donny.

Korban an.Gusmarita meninggal dunia dalam perawatan, amanah santunan meninggal dunia kembali disampaikan kepada ahli waris, “Penanggung jawab Samsat Batanghari memastikan keabsahan administrasi ahli waris dan Senin, 13 Maret 2023 disampaikan amanah santunan meninggal duni alm. Gusmarita sebesar RP 50 juta kepada ahli waris Bapak Junaidi selaku suami korban via transfer rekening “ tutup Donny.

Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (hms-JR)

Previous Post

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Laporan Pansus Tentang Aset dan PAD Muaro Jambi

Next Post

Gubernur Al Haris Pimpin Upacara HUT Satpol PP dan Damkar

Next Post

Gubernur Al Haris Pimpin Upacara HUT Satpol PP dan Damkar

Discussion about this post

          Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

          Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

          Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

          © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

          • ADVERTORIAL
          • INTERNASIONAL
          • NASIONAL
          • DAERAH
          • OLAHRAGA
          • OTOMOTIF
          • PANORAMA
          • RAGAM
          • OPINI
          • KESEHATAN

          JMSI Network

          • SEKATO
          • INFO JAMBI